Dinilai Langgar PPKM Darurat, Dua Warung Apung Rawa Jombor Disegel
Dua warung apung Rawa Jombor di Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah disegel. Penyegelan itu dilakukan Satgas Covid-19 dan Satpol PP Pemkab Klaten. Warung apung tersebut dinilai melanggar PPKM Darurat yakni dinilai dapat memicu te

KLATEN – Dua warung apung Rawa Jombor di Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah disegel. Penyegelan itu dilakukan Satgas Covid-19 dan Satpol PP Pemkab Klaten. Warung apung tersebut dinilai melanggar PPKM Darurat yakni dinilai dapat memicu terjadinya kerumunan warga.

“Beberapa hari ini kita rutin melaksanakan operasi gabungan dalam rangka melaksanakan dan mengawal PPKM Darurat di sejumlah titik yang kita anggap menimbulkan kerumunan. Seperti, cafe maupun tempat tempat vital,” kata Kepala Satpol PP Pemkab Klaten Joko Hendrawan kepada TIMES Indonesia, Kamis (8/7/2021).
Operasi melibatkan personel gabungan. Selain Satpol PP Pemkab Klaten, ada pula petugas dari Disparbudpora Pemkab Klaten, Disdagkop Pemkab Klaten, TNI, Polri, Dishub Pemkab Klaten serta stekholder terkait rutin melaksanakan operasi yustisi.

Menurut Joko, salah satu yang menjadi target sasaran adalah obyek vital Rawa Jombor Desa Krakitan Kecamatan Bayat. Berdasarkan hasil laporan dari masyarakat masih ada dua warung yang buka yang akhirnya disegel tidak beroperasi
“Kami lakukan karena ada pengaduan masyarakat terkait PPKM darurat yang masih ngeyel buka padahal Warung Apung Rawa Jombor sudah ditutup beberapa hari yang lalu termasuk segala aktifitas di obyek wisata tersebut,” kata Joko. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

