Kecewa Kebijakan Bupati, Fraksi GAN Memalang Pintu Kantor DPRD Pulau Morotai

TIMESINDONESIA, MOROTAI – Fraksi Gerakan Amanat Nasional (Fraksi GAN) DPRD Pulau Morotai melalui Ketua Fraksi, Ruslan Ahmad, menggunakan satu lembar papan melakukan Aksi pemalangan Pintu Kantor DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, Kamis (8/7/2021).
Alasan Ketua Faraksi GAN melakukan pemalangan pintu sekretariat DPRD Kabupaten Pulau Mororai tersebut sebagai bentuk protes dan kekecewaan terhadap kebijakan Bupati Pulau Morotai yang dinilai tidak menghargai Lembaga DPRD secara institusi.
Advertisement
"Pemalangan pintu kantor sekretariat DPRD ini sudah mendapat persetujuan dari anggota Fraksi GAN Lainnya yakni Saudara Irwan Soleman dan Saudara Fadli Djaguna, karena Bupati tidak menghargai lagi Lembaga DPRD secara institusi," ungkapnya.
Ruslan menyebutkan, terhitung sejak awal tahun 2021, Bupati Pulau Morotai, Benny Laos, telah melakukan beberapa kali pemotongan tunjangan anggota DPRD Morotai secara besar-besaran, hal ini sangat bertentangan dengan PP nomor 20 tahun 2020 tentang hak dan tunjangan DPRD.
"Fraksi Gerakan Amanat Nasional (GAN) DPRD Kabupaten Pulau Morotai menilai tidak ada keadilan yang diberikan oleh Bupati Morotai dalam hal kesejahteraan, padahal DPRD punya tugas besar, serta memiliki fungsi yang berkaitan dengan kontrol pemerintahan dan kontrol daerah, semuanya sudah tidak lagi berjalan dengan baik sejak tahun 2021," cetusnya.
Sejak Maret hingga Juli 2021, ungkap politisi asal Gerindra ini, Bupati sebagai orang nomor satu di Pemkab Pulau Morotai telah mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) tentang pemotongan Tunjangan anggota DPRD Pulau Morotai sebanyak dua kali, ini sangat riskan.
Pemotongan pertama yaitu tunjangan Perumahan dan Transportasi anggota DPRD Morotai pada Maret 2021 sebesar Rp.20.000.000 , kemudian pada Juli 2021, Bupati mengeluarkan Perbup pemotongan Tunjangan Komunikasi Anggota DPRD Morotai sebesar Rp.3.500.000
"Sehingga saat ini anggota DPRD hanya menerima penghasilan total Rp.6.500.000/bulan dari yang sebelumnya setiap anggota mendapatkan penghasilan sebesar Rp.30.000.000/ bulan," terang Ruslan.
Menurutnya, ada Indikasi Bupati Morotai sengaja melemahkan dan menghilangkan fungsi Lembaga DPRD, ini adalah bagian dari praktik pemerintahan yang terburuk sepanjang sejarah bangsa dan Negara karena baru pertama terjadi di Kabupaten Pulau Morotai.
"Apabila Pemda dalam hal ini Bupati Morotai tidak merubah sikapnya terhadap Lembaga DPRD, maka bisa dipastikan pemboikotan/pemalangan kantor DPRD akan dilakukan sampai tahun 2022, dan kami dari Fraksi GAN tidak mau lagi berurusan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai," tegas Ruslan Ahmad.
Sementara Bupati Pulau Morotai, Benny Laos, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait kebijakannya yang dipersoalkan Fraksi GAN DPRD Pulau Morotai, belum ditanggapi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Rizal Dani |