Satpol PP Pangandaran Bubarkan Resepsi Hajatan pada masa PPKM Darurat

TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Sejumlah petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pangandaran (Satpol PP Pangandaran) bubarkan acara resepsi hajatan yang digelar pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) .
Pembubaran hajatan tersebut dilaksanakan oleh 5 orang anggota Satpol PP Pangandaran pada Senin (12/7/2021) di Dusun Patrol RT 02/04 Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Advertisement
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pangandaran Bangi mengatakan, pembubaran resepsi hajatan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 61 tahun 2020 dan Imbauan Bupati Pangandaran Nomor 9 tahun 2021.
"Selain berdasarkan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 61 tahun 2020 dan Imbauan Bupati Pangandaran Nomor 9 tahun 2021 juga sesuai Instruksi Presiden yang mengatakan bahwa segala bentuk yang akan menimbulkan kerumunan massa dilarang di adakan," kata Bangi.
Pembubaran resepsi hajatan di Pangandaran oleh Satpol PP (Humas Satpol PP Pangandaran)
Bangi menambahkan, hajatan resepsi tersebut dilaksanakan oleh Suyat (52) yang merupakan acara pernikahan putrinya.
"Secara teknis memang pada pelaksanaan resepsi hajatan Suyat menerapkan dan menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan," tambahnya.
Sedangkan tamu dari pihak keluarga pengantin laki-laki berasal dari Kabupaten Tasikmalaya setelah melaksanakan akad nikah langsung pulang.
"Kami sudah menegaskan kepada Suyat agar tidak menerima undangan lagi," jelas Bangi.
Sedangkan Pemerintah Desa setempat sudah diberikan teguran langsung oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran langsung oleh Bupati Kabupaten Pangandaran.
Pembubaran resepsi hajatan oleh petugas dari Satpol PP Pangandaran yang digelar pada masa PPKM Darurat diharapkan menjadi peringatan semua masyarakat untuk patuh terhadap aturan PPKM Darurat. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |