Advertisement
Peristiwa Daerah

Pemkab Probolinggo: Shalat Idul Adha Berjemaah Ditiadakan

Pemkab Probolinggo, Jawa Timur memutuskan meniadakan takbiran dan Shalat Idul Adha di masjid dan lapangan. Warga diminta shalat di rumah saja

TIMES Indonesia,
Pemkab Probolinggo: Shalat Idul Adha Berjemaah Ditiadakan
ilustrasi Shalat.(Foto: dok/TI)
A-AA+

PROBOLINGGO Pemkab Probolinggo, Jawa Timur memutuskan meniadakan takbiran dan Shalat Idul Adha di masjid dan lapangan. Warga diminta shalat di rumah saja. Takbir dan Shalat Idul Adha cukup dulakukan dengan audio visual, tanpa mengundang jemaah.

“Masyarakata harus memahami dulu dengan kondisi PPKM Darurat saat ini. Untuk sementara, Shalat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing dulu,” kata Koordinator Penegakan Hukum (Gakum) Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, Rabu (14/7/2021).

Advertisement

Ugas menerangkan, peniadaan kegiatan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo, Nomor :451/472/426.33/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Surat edaran tersebut juga teregulasi dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Terakhir, regulasinya terhadap Instruksi Menteri Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia tanggal 2 Juli 2021, Nomor : SE. 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadahan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Peniadaan sementara peribadahan di tempat ibadah, seperti masjid, musholla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah yang dikelola masyarakat, pemerintah maupun perusahaan. Itu sudah disebtukan dalam SE Bupati Probolinggo,” terangnya.

Ugas mengungkapkan, peniadaan Shalat Idul Adha berjamaah dan takbiran ini berlaku di 325 desa dan 5 kelurahan serta 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo. Surat edaran itu, juga menyebutkan, penyelenggara malam takbiran di masjid, mushala dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jemaah.(*)

 

Advertisement

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia