Lampu Ruang Publik di Pangandaran Dipadamkan Selama PPKM Darurat
Lampu penerangan di ruang publik se Kabupaten Pangandaran dipadamkan selama PPKM Darurat Jawa-Bali.

PANGANDARAN – Lampu penerangan di ruang publik se Kabupaten Pangandaran dipadamkan selama PPKM Darurat Jawa-Bali.
Pemadaman lampu tersebut sebagai upaya untuk tidak terjadi mobilitas masyarakat sehingga enggan untuk nongkrong di tempat publik tersebut karena gelap.
Pihak Polsek di setiap kecamatan se Kabupaten Pangandaran terus melakukan patroli ke ruang publik yang lampunya dipadamkan.
"Kalau ada kerumunan warga di tempat gelap langsung kami imbau untuk pulang ke rumahnya masing-masing," kata Kapolsek Pangandaran Haryono.
Haryono juga menerangkan, lampu ruang publik yang dipadamkan tersebut di antaranya di Alun-alun Paamprokan, Taman Sunset, Taman Pesona.
Sementara Asisten Daerah III Suheryana mengatakan, pemadaman lampu di ruang publik tersebut dimulai pada pukul 20.00 WIB setiap harinya.
"Jika suasana yang gelap, warga diharapkan segera kembali ke rumah, istirahat tidak berkeliaran," kata Suheryana.
Apabila masyarakat harus keluar di malam hari, menurutnya hanya untuk keperluan mendesak atau darurat.
"Pemadaman hanya untuk lampu taman saja, sementara lampu penerangan jalan umum (PJU) tetap dinyalakan. Karena PJU merupakan sarana penunjang keselamatan berlalu lintas," pungkasnya tentang kebijakan selama PPKM darurat. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

