Cegah Penularan Covid-19, Juru Parkir di Surabaya Dilarang Pakai Peluit dan Karcis

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menerapkan kebijakan larangan penggunaan peluit bagi seluruh juru parkir di Kota Surabaya. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan Covid-19.
"Kadang-kadang kan mereka menggunakan peluit ya, jadi harus membuka masker. Makanya peluit akan kami ganti dengan alat bantu bisa berupa bendera,” ungkap Irvan Wahyudrajad, Kepala Dishub Surabaya, Kamis (15/7/2021).
Advertisement
Keputusan tersebut bahkan telah dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya nomor 645.2/8254436.7.14/2021. Selain pelarangan penggunaan peluit, Dishub Surabaya juga meminta agar orang dan/atau badan usaha yang menyediakan layanan parkir berbayar untuk menerapkan pembayaran non tunai.
Irvan Wahyudrajad, Kepala Dishub Surabaya (kiri) bersama anggotanya menjelaskan cara pembayaran parkir non tunai. (FOTO: Dishub Surabaya for Times Indonesia)
"Bisa pakai QRIS atau QR Code yang sudah terhubung ke berbagai penyedia jasa perbankan dan aplikasi dompet digital. Kan sekarang sudah banyak pilihan pembayaran non tunai yang biasa digunakan oleh masyarakat," jelas Irvan.
Menurutnya, pembayaran dengan uang tunai menjadi salah satu media penularan Covid-19. "Itu juga karcis termasuk sebagai sumber penyebaran covid,” terangnya.
Irvan menerangkan bahwa parkir memiliki dua objek, yakni pajak parkir dan retribusi parkir. Lahan parkir milik perseorangan atau badan usaha seperti mal, apartemen, hotel, restoran, dan lainnya yang memiliki sistem parkir sendiri dikenakan pajak parkir.
Sementara retribusi parkir adalah tempat parkir yang berada dibawah pengawasan Dishub seperti gedung parkir, rumah susun milik pemerintah, atau lahan parkir instansi pemerintahan lainnya.
Ia juga mengimbau pembayaran non tunai dan dilarangnya penggunaan peluit bagi juru parkir di seluruh Kota Surabaya diharapkan penularan Covid-19 di tempat parkir dapat ditekan.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |