Diduga Tarik Biaya Pemulasaraan Pasien Covid-19, Ini Penjelasan RS Rahman Rahim Sidoarjo

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo tengah mendalami adanya informasi tentang tarikan biaya Rp. 4 juta rupiah dalam pengurusan pemakaman jenazah pasien Covid-19 oleh RS Rahman Rahim.
"Sosialisasi tentang kebijakan ini sudah dilakukan lama. Tidak ada biaya yang dipungut oleh pemerintah bagi pasien yang terdampak Covid-19," terang Dr. M Athoillah Kepala Bidang pengendalian dan pemberantasan penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, Jumat (16/7/2021).
Advertisement
Hal itu menanggapi keluhan keluarga pasien Covid 19 yang meninggal dunia asal di Desa Wonokasian, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. Dari pengakuan keluarga almarhum Suwandi tersebut, jika dimintai uang sebesar Rp. 4 juta rupiah untuk biaya memandikan dan memakamkan jenazah secara prokes.
Pernyataan penarikan biaya tersebut dilontarkan oleh Kepala Desa Wonokasian saat mengunjungi rumah duka keluarga korban positif Covid-19.
"Saya dan keluarga keberatan jika harus membayar Rp. 4 juta untuk memandikan dan pemakaman ayah saya. Karena tidak ada uang akhirnya pihak keluarga memutuskan untuk memandikan dan memakannya sendiri dengan APD yang difasilitasi oleh pihak Desa," kata Andri salah satu anak Almarhum Suwandi.
Sementara itu terkait adanya penarikan biaya tersebut juga dibenarkan Probo Agus Camat Wonoayu, Sidoarjo.
Dalam keterangan tertulisnya, pihak Kepala Desa hanya menyampaikan informasi dari pihak rumah sakit rujukan yakni Rumah Sakit Rahman Rahim Sukodono.
"Memang diakui Pak Kades bahwa yang melontarkan omongan tersebut perangkat desa dan sumbernya dari Rumah Sakit Rahman Rahmin, pihak Desa hanya menyampaikan informasi kepada keluarga almarhum," jelas Probo Agus Camat Wonoayu dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu Irma perwakilan dari Rumah Sakit rujukan Rahman Rahim ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa ada persyaratan yang harus dilengkapi jika ingin pemakaman dengan protokol kesehatan gratis. Karena pihak rumah sakit nantinya harus mengklaim anggaran tersebut ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Jadi setiap pasien yang meninggal karena Covid-19 harus disertai foto dan tes PCR (polymerase chain reaction), yang mana nantinya persyaratan itu digunakan untuk klaim anggaran ke Kemenkes" jelas pihak RS Rahman Rahim.
Irma menambahkan jika jenazah yang ternyata hanya ditest rapid antigen tidak bisa mendapatkan pemakanan secara protokol gratis karena nantinya pihak RS kesulitan mengklaim anggaran.
"Akhirnya pihak RS menawarkan pemakaman dengan biaya mandiri senilai Rp 4 - 5 juta, untuk peti, APD, dan mobil ambulance," pungkas Irma kepada jurnalis. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |