Antisipasi Kelangkaan Obat, Kejari Banjarnegara Gelar Operasi Pasar

TIMESINDONESIA, BANJARNEGARA – Guna mendukung mendukung penanganan Covid-19 serta pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kejaksaan Negeri atau Kejari Banjarnegara, Minggu (18/07/2021) menggelar operasi pasar obat di sejumlah apotik.
Kegiatan diawali apel persiapan bersama yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Sigid J Pribadi, SH, MH dilanjutkan pengarahan dan penentuan titik sasaran lokasi operasi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Inteijen Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH.
Advertisement
Adapun sasaran operasi meliputi apotek apotek yang berada di wilayah seputaran kabupaten Banjarnegara.
Petugas kemudian melakukan pengecekan ketersediaan dan harga jual obat-obatan yang sering digunakan dalam penanganan di masa Pandemi Covid-19 sebagaimana yang diatur dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 antara lain jenis obat Favipiravir 200 mg tablet, Remdesivir 100 mg Injeksi. Kemudian Oseltamivir 75 mg kapsul, Immunoglobulin 5% 50 ml infus, Immunoglobulin 10% 25, Immunoglobulin 10% 50 ml, Ivermectin 12 mg tablet. Dan Tocilizumab 400 mg / 20 ml Infus, Tocilizumab 80 mg / 4 ml, Azithromycin 500 mg tablet, Azithromycin 500 mg infus.
Kajari Banjarnegara melakui Kepala Seksi Intelijen Kejari, Yasozisokhi Zebua, SH menjelaskan dari hasil pengecekan yang dilakukan dibeberapa apotik, kebanyakan tidak semua menjual atau menyediakan obat-obatan yang digunakan dalam masa Pandemi Covid-19.
"Apotik hanya menyediakan atau menjual beberapa jenis obat saja seperti Azithromycin dan Ivermectin dan itupun stok ketersediaan terbatas," kata Zebua.
Sementara tujuan pelaksanaan operasi pasar ini, jelas Zebua SH adalah untuk melakukan pengecekan ketersediaan dan peredaran serta harga jual obat-obatan yang digunakan dalam masa Pandemi Covid-19.
Disamping itu untuk mengetahui dan memastikan ketersediaan obat obatan tersebut serta untuk menghindari adanya kelangkaan serta penyimpangan seperti penimbunan atau penjualan yang tidak sesuai HET yang telah ditentukan pemerintah.
"Kegiatan ini laksanakan mendasar Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa – Bali," kata Kejari Banjarnegara melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua SH. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sholihin Nur |