Peristiwa Daerah

Dinilai Langgar Aturan PPKM, Selebgram Asal Aceh akan Diperiksa Polisi

Selasa, 20 Juli 2021 - 18:35 | 75.44k
Herlin Kenza. (foto: Instagram)
Herlin Kenza. (foto: Instagram)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, ACEHSelebgram cantik asal Aceh, Herlin Kenza akan diperiksa Polisi terkait kerumunan di Grosir Wulan Kokula, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh yang sempat membuat heboh jagat maya beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, M. Si didampingi Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, M. H dalam siaran persnya menyampaikan, pemanggilan selebgram tersebut karena dianggap telah melanggar aturan PPKM dan Covid-19.

Advertisement

Herlin Kenza bTangkapan layar video kerumunan di Grosir Wulan Kokula, Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh. (foto: Tangkapan layar)

Dalam video viral itu, kata Winardy, kerumunan masyarakat tersebut terjadi karena kedatangan Herlin ditengah masyarakat disaat pemerintah sedang memberlakukan PPKM.

"Videonya sudah viral dan menimbulkan keresahan. Yang bersangkutan juga akan segera diperiksa terkait kerumunan itu," jelas Winardy, Selasa (20/7/2021).

Menurutnya Winardy, pemilik Grosir Wulan Kokula bersama dengan beberapa orang saksi juga telah diperiksa oleh Polres Lhokseumawe. Selain itu, jelasnya, pihak Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait kerumunan masyarakat dalam video viral tersebut.

"Pemilik toko berpeluang dikenakan Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kasus ini dipastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sebutnya.

Diketahui, Selebgram Herlin Kenza tengah jadi sorotan usai diduga membuat kerumunan saat dirinya berkunjung ke Pasar Inpers, Kota Lhokseumawe.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES