Ini Daftar 30 Kabupaten dan Kota di Jatim yang Masuk PPKM Level 4

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) resmi memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali yang kembali diperpanjang mulai 3-9 Agustus 2021. Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, 30 di antaranya masuk pada penerapan PPKM Level 4.
Provinsi Jawa Timur
1. Kota Surabaya
Advertisement
2. Kabupaten Sidoarjo
3. Kabupaten Gresik
4. Kabupaten Lamongan
5. Kota Mojokerto
6. Kabupaten Mojokerto
7. Kabupaten Jombang
8. Kabupaten Malang
9. Kota Malang
10. Kota Batu
11. Kota Kediri
12. Kabupaten Kediri
13. Kabupaten Blitar
14. Kota Blitar
15. Kota Madiun
16. Kabupaten Madiun
17. Kabupaten Tulungagung
18. Kabupaten Trenggalek
19. Kabupaten Nganjuk
20. Kabupaten Magetan
21. Kabupaten Ponorogo
22. Kabupaten Ngawi
23. Kota Pasuruan
24. Kota Probolinggo
25. Kabupaten Lumajang
26. Kabupaten Bondowoso
27. Kabupaten Banyuwangi
28. Kabupaten Situbondo
29. Kabupaten Sumenep
30. Kabupaten Bangkalan
Berdasarkan data yang dirilis Pemerintah Provinsi Jawa Timur per 2 Agustus 2021, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 telah mencapai 314.556 orang. Sebanyak 49.153 masih dirawat, 244.066 berhasil sembuh, 21.337 meninggal dunia, 12.827 suspek, dan 1.055 probable.
Sementara itu berdasarkan risiko kenaikan kasus, Jawa Timur hanya menyisakan empat wilayah berzona oranye, yakni Sumenep, Pamekasan, Tuban, dan Ngawi. Sisanya berstatus zona merah Covid-19.
Pada Senin (2/8/2021) kemarin, Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri RI) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 sebagai panduan teknis pelaksanaan PPKM Level 4 Level 3 dan Level 2. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |