Peristiwa Daerah

Ingat, Besok Sistem Ganjil Genap Kendaraan Roda Empat Kembali diberlakukan

Rabu, 11 Agustus 2021 - 11:10 | 23.79k
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo saat membagikan brosur terkait pelaksanaan ganjil genap yang akan diberlakukan mulai besok Kamis (12/08/2021). (Foto: Twitter TMC Polda Metro Jaya)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo saat membagikan brosur terkait pelaksanaan ganjil genap yang akan diberlakukan mulai besok Kamis (12/08/2021). (Foto: Twitter TMC Polda Metro Jaya)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P. melakukan Sosialisasi Sistem Ganjil-Genap pada masa PPKM Level 4 dengan membagikan Brosur kepada Masyarakat di Traffic light Bundaran Senayan Jakarta Selatan pada Rabu (11/08/2021).

Pasalnya, sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan mulai besok Kamis (12/08/2021) hingga Senin (16/08/2/21). Kebijakan itu diberlakukan untuk membatasi mobilitas guna menekan kasus Covid-19.

Polda Metro Jaya cKombes Pol. Sambodo saat memberikan keterangan persnya. (Foto: Twitter TMC Polda Metro Jaya)

“Mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas,” ucap Kombes Pol. Sambodo, dikutip dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/08/2021).

Sambodo mengungkapkan, ganjil genap diberlakukan di 8 titik mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB dan dengan memberlakukan sistem ganjil-genap, anggota di lapangan akan dengan mudah mengawasi pergerakan masyarakat.

Sebabnya, kata dia, petugas di lapangan hanya akan membolehkan kendaraan yang melintas sesuai tanggal saat itu. Namun, kebijakan ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.

Polda Metro JayaInfografis pemberlakuan ganjil genap di wilayah Jakarta. (Foto: Twitter TMC Polda Metro Jaya) 

“Kalau tanggal ganjil, berarti plat nomornya harus ganjil, tanggal genap berarti plat nomornya harus genap. Ini berlaku untuk roda empat ke atas, jadi untuk roda dua tidak berlaku,” ungkapnya.

Berikut titik pemberlakukan ganjil-genap di Jakarta:

  • Jalan Sudirman
  • Jalan MH Thanrin
  • Jalan Merdeka Barat
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gatot Subroto

Jadi, bagi warga Jakarta yang hendak menggunakan kendaraan roda empatnya, harap perhatikan tanggal sebelum berangkat.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES