Ratusan Napi di Malut Diusulkan Dapat Remisi HUT ke-76 RI, Satu Orang Bisa Langsung Bebas

TIMESINDONESIA, SOFIFI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) mengusulkan remisi kepada 681 narapidana (napi) dari total 1.182 orang di Maluku Utara (Malut).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Malut, M. Adnan menyampaikan bahwa, remisi ini diberikan dalam rangka hari hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-76.
Advertisement
Adnan menuturkan, dari 681 napi, 555 orang merupakan tindak pidana umum, 2 orang tindak pidana khusus berupa korupsi, dan juga 126 orang tindak pidana khusus berupa kasus narkotika. Satu dari ratusan Napi itu langsung bebas setelah menerima resmisi, yang akan diberikan secara simbolis oleh Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba.
"Jumlah terbanyak yang diusulkan untuk mendapatkan remisi adalah di Lapas (lembaga pemasyarakatan) kelas 2A Ternate, disusul Lapas kelas 2B Tobelo. Sisanya terbagi di 8 Lapas dan Rutan lainnya,"ungkap M. Adnan kepada TIMES Indonesia usai menemui Gubernur KH Abdul Gani Kasuba di Sofifi, Kamis (22/8/2021).
Kanwil Kemenkumham Malut saat bertemu dengan Gubernur KH Abdul Gani Kasuba di Sofifi. (Foto: Biro Adpim Malut)
Adnan menyampaikan bahwa potongan masa tahanan yang diusulkan bervariasi, mulai dari 1-6 bulan. Dia berharap, usulan yang disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM RI itu dapat dikabulkan secara keseluruhan.
"Setiap hari-hari besar kita selalu mengusulkan warga binaan untuk mendapatkan remisi, termasuk di dalamnya resmisi lebaran dan natal,"ujarnya
Terkait hal itu, Gubernur Malut, dalam kesempatan tersebut memberi apresiasi terhadap kinerja jajaran Kementerian Hukum dan HAM selama melaksanakan tugas di Maluku Utara.
"Saya meminta agar terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para tahanan dan berharap dengan adanya pemberian remisi dapat meningkatkan kesadaran para napi untuk lebih sabar menjalani sisa hukuman yang diterima," pinta Gubernur (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |