Kak Seto Tegaskan Logo LPAI Telah Terdaftar di Kemenkumham

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Dr Seto Mulyadi bersama Sekjen Henny Adi Hermanoe dan Hotma Sitompoel serta LBH Mawar Saron Jakarta menggelar konferensi pers untuk kembali mempertegas kedudukan LPAI sebagai pemilik sah dan satu-satunya atas logo LPAI, Rabu (25/8/2021).
Dr Seto Mulyadi menjelaskan, LPAI telah mendapatkan pengakuan secara resmi dan legal atas logo LPAI berupa sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Advertisement
LPAI telah menerima sertifikat merek melalui Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM RI, Nofli, Bc.IP., S. Sos., S.H., M. Sidi pada 30 Desember 2020 lalu.
Dengan diterimanya sertifikat merek atas logo LPAI tersebut, mengesahkan bahwa LPAI sebagai satu-satunya lembaga yang berhak atas penggunaan merek dan logo dan tidak ada lembaga lain yang boleh menggunakan logo tersebut tanpa seizin LPAI.
"Logo tersebut hanya diperkenankan untuk digunakan oleh LPAI beserta LPA yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) secara resmi dari LPAI," terang pria yang akrab disapa Kak Seto ini.
Di luar dari ketentuan itu, tegasnya, maka bagi individu ataupun lembaga-lembaga lainnya tidak diperkenankan menggunakan logo tersebut tanpa seizin LPAI.
"Sejalan dengan hal ini, pada tanggal 22 Maret 2021 LPAI telah memberikan surat pemberitahuan kepada lembaga lain yang menggunakan logo yang hampir sama atau mirip dengan logo LPAI sebagai upaya untuk menangkis ambiguitas yang terjadi di masyarakat," terangnya.
Langkah ini nampaknya cukup berdampak kepada lembaga yang menggunakan logo yang hampir sama atau serupa dengan logo LPAI.
"Hal ini dapat dilihat bahwa lembaga tersebut telah menghentikan penggunaan logo yang mirip dan mengganti dengan logo yang berbeda," tandas Kak Seto.
LPAI melihat keputusan yang telah diambil oleh lembaga tersebut sebagai sebuah bentuk pengakuan bahwa LPAI memang sebagai satu-satunya lembaga yang berhak dan kuat secara legalitas.
LPAI juga berharap langkah tersebut juga diikuti oleh lembaga lain yang juga tersebar di beberapa provinsi di Indonesia agar tidak lagi menimbulkan kebingungan dan ambiguitas di masyarakat. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |