Peristiwa Daerah

Nasib Pedagang Eks Hi-Tech Mall Surabaya Setelah Sempat Berjualan di Luar Gedung

Rabu, 25 Agustus 2021 - 20:07 | 77.46k
Pedagang eks Hi-Tech Mall Surabaya tetap optimis berjualan saat ekonomi melesu akibat pandemi Covid-19. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Pedagang eks Hi-Tech Mall Surabaya tetap optimis berjualan saat ekonomi melesu akibat pandemi Covid-19. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Sejumlah pedagang eks Hi-Tech Mall Surabaya sempat berjualan di luar gedung pada pekan lalu. Berdasarkan pantauan TIMES Indonesia Rabu (25/8/2021) para pedagang sudah nampak melakukan kegiatan ekonomi di dalam bekas mal elektronik terbesar di Jawa Timur itu.

Kabid Pemanfaatan Bangunan, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Taufik Siswanto menyebut ada sekitar 318 pedagang yang masih bertahan di Hi-Tech Mall.

Advertisement

"Secara umum dari awal pandemi kita perbolehkan buka. Namun karena adanya PPKM, maka aktivitas transaksi penjualan di dalam gedung tidak diperbolehkan. Sehingga mereka kemudian melakukan penjualan secara online," ungkapnya.

Hi-Tech-Mall-Surabaya-2.jpg

Setelah pemerintah pusat memberikan relaksasi kelonggaran kegaiatan usaha dalam penerapan PPKM, para pedagang kembali diizinkan berjualan dengan protokol kesehatan ketat.

"Harus ada Satgas Covid-19 mandiri dan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan jika mal ingin buka," tegasnya.

Pihak Satgas Covid-19 Surabaya, kata Taufik telah melakukan asesmen dan merumuskan SOP kegiatan di eks Hi-Tech Mall.

"Intinya tidak ada larangan berdagang di dalam gedung eks Hi-Tech Mall. Namun yang penting tidak menimbulkan kerumunan, sehingga kemudian dilakukan pengetatan," paparnya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto menyebut salah satu dari SOP adalah mewajibkan seluruh pengunjung, pemilik/pengelola/paguyuban pedagang, hingga karyawan yang akan masuk ke area mal menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksin.

Hi-Tech-Mall-Surabaya-3.jpg

Berikutnya, kata Irvan, dalam SOP juga telah diatur jumlah kapasitas orang yang berada di dalam gedung eks Hi-Tech Mall maksimal 25 persen. "Tanda informasi mengenai jumlah kapasitas maksimal pengunjung juga harus ditempel pada pintu masuk," ucapnya.

Menerapkan Pembayaran Non Tunai

Penerapan protokol kesehatan seperti jaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan harus terus digalakkan oleh para pedagang dan pengelola mal.

Pedagang juga wajib mengoptimalkan pembayaran secara non tunai. "Jadi pemilik gerai juga wajib untuk memaksimalkan pembayaran cashless atau menyediakan nampan sebagai sarana untuk serah terima uang pembayaran tunai di kasir," jelasnya.

"Para pemilik gerai makanan siap saji di Hi-Tech Mall juga wajib menyediakan hidangannya dalam bentuk kemasan. Tidak diperkenankan untuk makan atau minum di tempat gerai makanan tersebut," tutupnya. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES