Peristiwa Daerah

Terapkan PPKM Level 4 saat Kasus Covid-19 di Ngawi Landai, Ini Penjelasan Bupati

Jumat, 27 Agustus 2021 - 18:11 | 51.43k
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono saat memberikan keterangan. (Foto: Dokumentasi TIMES Indonesia)
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono saat memberikan keterangan. (Foto: Dokumentasi TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, NGAWI – Kasus penularan Covid-19 di Kabupaten Ngawi mengalami penurunan yang cukup signifikan beberapa pekan terakhir ini. Indikator lain, seperti angka kematian dan transmisi rate juga turut mengalami penurunan. Meski demikian, untuk saat ini Kabupaten Ngawi menerapkan PPKM level 4 selama perpanjangan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang dimulai sejak tanggal 24-30 Agustus 2021 nanti.

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menjelaskan mengenai naiknya level PPKM di tengah turunnya angka kasus Covid-19 di Kabupaten Ngawi. Dikatakan Bupati Ngawi, status pemberlakukan PPKM di Ngawi mengikuti aglomerasi atau kewilayahan.

Advertisement

"Kita ikut aglomerasi Madiun Raya, kalau masih banyak wilayah yang masih level 4, kita meskipun turun kasusnya, zona kita Orange, secara level kita ikut aglomerasi," kata Bupati Ngawi kepada awak media, beberapa waktu yang lalu.

Pemberlakuan PPKM level 4, dikatakan Bupati Ngawi, hal itu harus disepakati bersama. Mengingat tujuan dari kebijakan tersebut sebagai upaya untuk mengurangi mobilitas guna menekan penyebaran Covid-19.

surat Bupati NgawiSE Bupati Ngawi tentang PPKM Level 4. (Foto: Tangkapan layar)

Selain itu, penerapan PPKM level 4 di Kabupaten Ngawi ini juga ada beberapa kebijakan yang dilonggarkan. Itu sebagaimana yang tertuang dalam SE Bupati Ngawi nomor 065/08.85/404.011/2021.

Seperti tempat ibadah yang sudah diizinkan menggelar kegiatan peribadatan dengan maksimal jamaah 50 persen, dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pemilik warung makan/warteg, PKL, dan lapak jajanan di Kabupaten Ngawi juga bisa lebih leluasa beroperasi hingga pukul 20:00 WIB malam. Selain itu, selama PPKM level 4 ini, durasi makan ditempat juga diizinkan hingga 30 menit. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES