Peristiwa Daerah

Ada Apa dengan Kepulauan Sula sebagai Daerah Tertinggal di Maluku Utara?

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 06:54 | 131.23k
Foto: Dok. Lukman LK Umafagur
Foto: Dok. Lukman LK Umafagur
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SULA – Pemerintah pusat sebelumnya melalui Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, di Provinsi Maluku Utara masih terdapat dua daerah tertinggal yaitu Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu.

Alasan Kabupaten Kepulauan Sula, ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan 6 kriteria yaitu perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana,  kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas dan karakteristik daerah.

Advertisement

Itu disampaikan Analis Perencanaan Substansi Penyusunan Kebijakan Prencenaan, Program Evaluasi dan Pelaporan, Direktorat Jendral Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kemendes PDTT RI  H. Lukman LK Umafagur S.Hut M.Si kepada TIMES Indonesia melalui pesan WhatsApp, Sabtu (28/8/2021).

"Daerah tertinggal adalah, daerah Kabupaten yang wilayah dan masrakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional, berdasarkan hasil evaluasi RPJMN 2015-2019 terhadap 122 Kabupaten daerah tertinggal dengan menggunakan 6 kriteria ketertinggalan atau terentaskan pada Tahun 2019. sedangkan 62 daerah tertinggal lainya belum memenuhi indikator yang ditetapkan untuk keluar dari daerah tertinggal," ujar Lukman. 

Dikatakan, indikator suatu daerah menjadi daerah entas dilihat dari Indek Pembangunan Manusia (IPM), dan Prosentase Penduduk Miskin (PPM). Sula bisa entas ketika Indeks Pembangunan Manusia mencapai 62,2 - 62,7. dan Persentase Penduduk Miskin mencapai dari 23,5-24 persen. 

"Untuk menjawab Sula akan keluar dari daerah tertinggal, maka perlu dilakukan diagnosis terhadap berbagai permasalahan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sula, yang selama ini belum memenuhi indikator sesuai dengan kriteria ketertinggal suata daerah," jelas Lukman. 

Untuk itu, pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sula melalui Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Perindakop dan UMKM, Dinas Kominfo, Dinas PUPR, BAPPEDA, BPAKD, Dinas Sosial dan BPBD, perlu menyusun program dan kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan idikator yang masih rendah.

"Kabupaten Kepulauan Sula akan keluar dari daerah tertinggal sesuai dengan target RPJMN 2019-2024, untuk 25 Kabupaten dari 62 Kabupaten daerah tertinggal, " ucapnya

Diharapakan, mulai saat ini pemerintah Kepulauan Sula, harus membenahi data di masing masing dinas terkait, agar pada evaluasi akhir RPJMN Tahun 2020-2024, dengan target 25 kabupate daerah tertinggal dientaskan, Kabupaten Kepulauan Sula juga sudah termasuk di dalamnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES