Pemkot Banjar Tolak Usulan Pemekaran Kelurahan Hegarsari dan Pataruman

TIMESINDONESIA, BANJAR – Pemkot Banjar hari ini menolak usulan Musrenbang atas dua kelurahan di Kecamatan Pataruman yang ingin melakukan pemekaran wilayah, yaitu Kelurahan Hegarsari dan Kelurahan Pataruman.
Hal tersebut diungkap Kabag Tata Pemerintahan Setda Kota Banjar, Irwan Adhiawan, SSTP, M.Si kepada TIMES Indonesia di ruang kerjanya usai menggelar rapat internal dengan Wali Kota Banjar dan sejumlah kepala OPD lainnya, Senin (6/9/2021).
Advertisement
Dikatakannya, Pemerintah Kota Banjar tidak menyetujui usulan pemekaran tersebut dikarenakan beberapa indikator yang dinilai belum layak.
Penampakan Kantor Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman (FOTO: Susi/TIMES Indonesia)
"Jadi usulan tersebut tidak memenuhi syarat pemekaran seperti luas wilayah dan jumlah penduduk, kalau dari usia Kelurahan sudah memenuhi syarat untuk keduanya," bebernya.
Untuk indikator jumlah penduduk dalam satu wilayah Kelurahan di tentukan minimal 8000 KK dengan luas wilayah sekitar 3 KM².
"Jadi, ada yang luas wilayahnya memenuhi syarat tapi dari jumlah penduduknya tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Walaupun digabungkan antara keduanya, lanjut Irwan, pemekaran tetap tidak bisa memenuhi syarat walau secara luas wilayahnya dianggap memenuhi.
"Apabila pemekaran digabungkan antara Kelurahan Hegarsari dan Pataruman, tetap ketika dipecah luas wilayah antara induk dan pemekarannya ada yang belum memenuhi," jabarnya.
Selama tahun 2021 ini, jelas Irwan pihaknya baru menerima 2 usulan pemekaran wilayah dari Musrenbang. "Setelah dilakukan survey, jawaban dari Pemkot atas usulan Musrenbang tersebut hasilnya tidak disetujui," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |