Peristiwa Daerah

Lapas Tangerang: Wajah Buruk Penjara Indonesia

Kamis, 09 September 2021 - 09:15 | 33.86k
Lapas Tangerang terbakar hebat Rabu (8/9/2021) kemarin. (FOTO: ANTARA)
Lapas Tangerang terbakar hebat Rabu (8/9/2021) kemarin. (FOTO: ANTARA)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Satu blok di Lapas Tangerang, Banten terbakar hebat Rabu (8/9/2021) dini hari kemarin. Setidaknya, 41 dari 122 narapidana atau napi harus kehilangan nyawanya karena terpanggang di balik jeruji yang terkunci.

Dari laporan kepolisian, dugaan sementara, kebakaran tersebut karena adanya arus pendek listrik yang instalasinya tak pernah diganti salama 49 tahun lalu.

Advertisement

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan, instalasi listrik di Lapas Tangerang itu tidak ada perawatan.

"Kasus ini masih diselidiki oleh tim Puslabfor dan Polda Metro Jaya. Kita tunggu saja hasilnya. Dugaan sementara karena arus pendek listrik sebab kabel listrik tak ada perawatan," ujar Menkumham Yasonna Laoly dalam keterangan resminya.

Politisi PDI Perjuangan itu mengakui, kondisi instalasi listrik di lapas tersebut tak pernah ada perawatan sehingga dugaan sementara kebakaran itu akibat arus pendek listrik. "Ada penambahan daya tetapi tidak ada perbaikan instalasi listrik. Kendati demikian, kami masih memunggu hasil penyelidikan," katanya.

Selain itu, adanya problem klise juga disinyalir menjadi biang kerok kematian massal tersebut. Yakni overkapasitas. Pada saat kejadian kebakaran, lapas itu berisi 2.069 napi dan tahanan. Padahal seharusnya hanya berisi 900-an orang. Sementara itu, total penjaga hanya 13 orang untuk 4 blok yang ada di lapas itu.

"Lapas Tangerang ini overkapasitas 400 persen. Penghuni ada 2.072 orang," kata Yasonna di depan awak media.

Sementara itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) berpendapat, kelebihan kapasitas penghuni atau overcrowding di Lapas Tangerang membuat mitigasi kebakaran menjadi sulit.

"Overcrowding tentunya akan mempersulit pengawasan, perawatan lapas, sampai dengan proses evakuasi cepat apabila terjadi musibah seperti kebakaran," ujar Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulis.

Diketahui, problem overkapasitas lapas di tanah air selalu jadi sorotan saat peristiwa buruk terjadi di lingkungan lapas. Seperti kerusuhan atau kebakaran. Napi kasus narkotika mendominasi lapas hampir 50 persen dari total penghuni.

Menteri Yasona sendiri menyebut, anggaran menjadi hambatan dalam menambah kapasitas lapas. Ironisnya, setiap tahunnya Kemenkumham mendapatkan tambahan anggaran dari APBN. Hal itu tentu diharapkan bisa digunakan untuk mengatasi masalah-masalah yang terjadi berulang-ulang.

Meskipun jumlah anggarannya relatif besar, permasalahan di lingkungan lapas tak juga hilang. Persoalan klasik yang kerap muncul adalah kapasitas yang berlebih atau overload.

Dari 5 tahun terakhir, anggaran Ditjen Pas (Pemasyarakatan) per tahun di kisaran Rp 5 triliun dan porsinya berkisar 40 persen dari pagu Kemenkumham.

Pada tahun 2019 lalu, anggarannya sempat mencapai Rp 6,11 triliun atau 43 persen dari pagu kementerian. Untuk anggaran tahun 2021 dipagu Rp 5,77 triliun atau 0,35 persen dari total pagi Kemenkumham Rp 16,61 triliun.

Anggaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dari periode 2016 hingga 2021:

- 2021 Rp5,77 triliun atau 0,35 persen dari total pagi Kemenkumham, Rp16,61 triliun

- 2020 Rp5,66 triliun atau 42,4 persen dari total pagu Kemenkumham, Rp13,32 triliun

- 2019 Rp6,11 triliun atau 43 persen dari total pagu Kemenkumham, Rp14,09 triliun

- 2018 Rp5,19 triliun atau 0,39 persen dari total pagu Kemenkumham, Rp13,1 triliun

- 2017 Rp5,43 triliun atau persen dari total pagu Kemenkumham, Rp11,62 triliun

- 2016 Rp5,52 triliun atau 47,46 persen dari total pagu Kemenkumham, Rp11,63 triliun

Minta Tambahan Anggaran

Kemenkumham bahkan meminta tambahan pagu anggaran 2022 sebesar Rp 2,74 triliun yang digunakan untuk program dukungan manajemen, program penegakan dan pelayanan humum serta program pemajuan dan penegakan HAM.

"Kami sangat memahami kondisi keuangan negara di tengah pandemi Covid-19 belum berakhir saat ini," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Hiariej saat rapat bersama pembahasan anggaran bersama Komisi III DPR di Jakarta, Senin 7 Juni 2021 lalu.

Sebagian besar anggaran itu seharusnya digunakan untuk meningkatkan pengelolaan lapas. Jika permasalahannya overkapasitas, maka anggaran harus digunakan untuk menambah kapasitas rutan. Tentu bukan sekedar memperbaiki instalasi listrik atau memperbaiki sistem peringatan alarm kebakaran.

Anggaran seharusnya digunakan untuk menyelesaikan masalah jangka panjang dengan memperbaiki SOP pengawasan dan pengelolaan Lapas. Kemarin dini hari, Lapas Tangerang kebakaran. Menewaskan 41 napi. 8 orang luka berat. Dan 72 orang luka ringan. Tentu, tragedi kebakaran Lapas Tangerang ini harus menjadi pelajaran untuk pembenahan tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES