Rumah Rocky Gerung Terancam Dibongkar, Ini Alasannya

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Rumah pengamat politik Rocky Gerung di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor terancam dibongkar.
Permasalahannya, awalnya Rocky mengadu ke pemerintah usai mendapat somasi dari PT Sentul City, Tbk soal kepemilikan tanah di Bogor tersebut. Pengaduan tersebut dilakukan kuasa hukumnya, yakni Haris Azhar lewat surat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Advertisement
PT Sentul City Tbk memerintahkan Rocky segera mengosongkan rumahnya atau berhadapan dengan hukum pidana. Haris mengatakan, Rocky adalah pemilik dan penguasa absolut tanah serta bangunan di Blok 026 Kampung Gunung tersebut.
Oleh karenanya, lanjut Haris, Rocky tentu dengan waras menolak keras meninggalkan kediamannya seperti yang diminta Sentul City lewat somasi tersebut.
"Demi menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah dan bangunan milik klien kami, kami mohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk dapat menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan terhadap dugaan tindakan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh PT Sentul City, Tbk," tulis Haris dalam surat bernomor 207/WK-Lokataru/IX/2021 tertanggal 6 September 2021 itu.
Menurutnya, Rocky telah menjadi penguasa fisik tanah dan bangunan di lokasi itu sejak 2009. Ia menjelaskan, sebelum Rocky, tempat itu dikuasai Andi Junaedi sejak 1960.
Haris menyampaikan, dosen UI itu memperoleh tanah itu secara sah dengan surat pernyataan oper alih garapan. Surat itu dicatat Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009 tanggal 1 Juni 2009.
Haris mengatakan, tidak pernah ada pihak yang mengklaim tanah tersebut sejak 1960. Akan tetapi, Sentul City muncul dan tiba-tiba mengklaim kepemilikan atas tanah itu.
Sementara itu, Sentul City sendiri memberi waktu 7x24 jam ke Rocky Gerung untuk mengosongkan dan membongkar bangunan. Dalam somasi itu pula, Sentul City mengancam Rocky dengan pasal 167, 170, dan 385 KUHP.
"Kami menilai seluruh poin somasi tersebut karena PT Sentul City, Tbk bukan merupakan pemilik yang patut dan sah menurut hukum sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2412 dan 2411," kata Haris.
Dalam keterangan resmi Sentul City, pengembang ini berencana memanfaatkan lahan Desa Bojong Koneng. Ini adalah upaya pengembangan areal yang sebelumnya telah terbangun di beberapa desa yang lebih dulu seperti Desa Citaringgul, Desa Babakan Maadang.
"Dalam rencana memanfaatkan lahan, kami didukung penuh oleh warga desa setempat, sebagaimana sudah terbukti selama ini telah memajukan desa sekitar," ujar kuasa hukum PT Sentul City Tbk Antoni dalam keterangan yang memberi somasi kepada Rocky Gerung. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |