Jaksa Agung ST Burhanuddin Jadi Profesor Unsoed Purwokerto, Ini Apresiasi Rektor

TIMESINDONESIA, BANYUMAS – Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed Purwokerto mengukuhkan Jaksa Agung Dr ST Burhanuddin SH,MH sebagai Profesor dalam bidang ilmu keadilan restoratif, Jumat (10/9/2022). Pengukuhan di Auditorium Graha Widyatama UNSOED berlangsung secara luring dan daring.
Jaksa Agung tersebut selama ini mengajar sebagai Dosen Luar Biasa di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman. Ia memiliki pemikiran dan rekam jejak dalam penegakan hukum dengan mengedepankan restorative justice.
Advertisement
Dalam orasi ilmiahnya Prof Dr ST Burhanuddin SH,MH menyampaikan judul 'Hukum Berdasarkan Hati Nurani (Sebuah Kebijakan Penegakan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif)'.
Menurut Burhanuddin, bahwa beranjak dari tataran empiris, tidak dapat dipungkiri, hukum saat ini masih mengedepankan aspek kepastian hukum dan legalitas-formal, daripada keadilan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat.
Sebagian besar kalangan juga masih memandang jika hukum bagaikan pisau yang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
"Banyak kalangan yang akhirnya mempertanyakan di mana letak " Hati Nurani” para aparat penegak hukum, yang tega menghukum masyarakat kecil dan orang tua renta atas kesalahannya yang dipandang tidak terlalu berat, " ungkapnya.
Jaksa Agung juga mengatakan semua perbuatan pidana tidak demi harus berakhir agar ada keadilan bagi masyarakat kecil.
"Kegelisahan kegelisahan inilah yang perlu ditinjau lebih dalam bagaimana suatu tujuan hukum dapat tercapai secara tepat dalam menyeimbangkan hukum yang tersurat dan tersirat”, ungkap Jaksa Agung.
Ia menggunakan pendapat dari Gustav Radbruch, yaitu tujuan hukum terdiri dari 3 (tiga) hal yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Dalam mewujudkan tujuan hukum tersebut, Gustav Radbruch menyatakan 'perlu digunakan asas prioritas dari 3 (tiga) nilai dasar yang menjadi tujuan hukum'. Keadilan adalah tujuan utama dari hukum, tetapi bukan berarti tujuan hukum yang lain yaitu kepastian dan kemanfaatan terpinggirkan.
"Ketika keadilan hukum, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum saling menegasikan, maka Hati Nurani menjadi jembatan untuk mencapai titik neraca keseimbangan. Hati Nurani bukanlah tujuan hukum, melainkan instrumen katalisator untuk merangkul, menyatukan, dan mewujudkan ketiga tujuan hukum tersebut secara sekaligus,” urainya.
Lebih lanjut Prof.Dr.ST.Burhanuddin SH.,MH menyampaikan bahwa adanya Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif lahir untuk memecahkan kebuntuan atau kekosongan hukum materil dan hukum formil yang belum mengatur penyelesaian perkara menggunakan pendekatan keadilan restoratif.
"Filosofi Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif adalah untuk melindungi masyarakat kecil. Hal esensial dari Keadilan Restoratif yaitu " pemulihan”,jelasnya.
Mengakhiri pidatonya Prof.Dr.ST.Burhanuddin SH.,MH menekankan bahwa Hukum berdasarkan Hati Nurani akan dapat mencapai dan mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara bersamaan tanpa ada penegasian.
Rektor UNSOED, Prof Dr Ir Suwarto, MS dalam sambutannya mengatakan bahwa Gelar Profesor dipercayakannya Prof.Dr. ST Burhanudin oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam Bidang Ilmu Keadilan Restoratif di Universitas Jenderal Soedirman, merupakan sebuah kehormatan tersendiri.
"Pemikiran Prof. Dr. ST Burhanudin tentang Hukum Berdasarkan Hati Nurani : Kebijakan Penegakan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif, hakikatnya menghadirkan arti hukum sebagai sebuah instrumen yang memberikan perlindungan, kemanfaatan dan rasa keadilan di masyarakat,” jelasnya.
Hal ini tentunya akan semakin memperkuat sistem hukum dan keadilan sebagai bagian integral dalam mewujudkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Rektor mengatakan bahwa pemikiran tentang pengedepanan aspek nurani, sejatinya memiliki nilai kekuatan filosofis yang memantik kita sebagai sivitas akademika untuk selalu menghasilkan ide, gagasan dan karya dengan senantiasa mempertimbangkan kebermaknaan dan nilai-nilai kemanusiaan.
Hadir dalam pengaungerahan profesor dari Unsoed Purwokerto kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin tersebut. hampir seluruh jajaran kejaksaan Ri, Kejaksaan Tinnggi dan para Kajari se Indonesia. Selain itu tak ketinggalan juga jajaran Forkopimda Banyumas..(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |