
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Greenpeace Indonesia mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membuka ke publik rencana peta jalan (roadmap) pengurangan sampah yang sudah dilaporkan industri kepada KLHK. Hal itu bertujuan agar publik mengetahui keseriusan produsen dalam mengatasi permasalahan sampah di Indonesia.
Juru kampanye Urban Greenpeace Indonesia, Muharram Atha Rasyadi mengatakan bahwa penyusunan dan penyerahan rencana peta jalan pengurangan sampah yang dilakukan para pelaku industri merupakan langkah awal yang memang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Namun saat ini, kami mendorong untuk dibukanya rencana ini agar dapat diakses, dibaca, serta dinilai oleh publik secara luas, apakah memang para produsen ini menyusun rencana yang benar-benar serius untuk mengatasi permasalahan sampah di Indonesia,” katanya, Senin (13/9/2021).
Advertisement
Pelaporan rencana peta jalan pengurangan sampah oleh industri itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Peraturan ini mengharuskan industri membuat perencanaan bagaimana mengurangi sampah mereka dalam 10 tahun sampai dengan dengan 30%, yang dimulai sejak tahun 2020 lalu.
Sebelumnya, Atha melihat keanehan, di mana pada saat pemerintah berusaha untuk menargetkan pengurangan sampah, khususnya sampah plastik, justru ada pelaku industri yang malah mengeluarkan produk-produk baru yang berpotensi menimbulkan sampah seperti produk air minum dalam kemasan (AMDK) galon sekali pakai. “Itu kan aneh namanya,” ucapnya.
Ia menambahkan, seharusnya pelaku industri AMDK itu mulai tahun 2020 lalu sudah harus membuat perencanaan bagaimana mengurangi sampah mereka dalam 10 tahun kedepan hingga 30% seperti yang diminta dalam Peraturan Menteri LHK No.75 Tahun 2019.
Menurut Atha, industri yang memproduksi galon sekali pakai itu jangan hanya melihat dari sisi botolnya saja yang berbahan PET yang kemudian diklaim bisa didaur ulang dan menjadi salah satu jenis plastik yang bernilai tinggi yang dicari oleh para pemulung, tapi mereka juga harus melihat label dan tutupnya yang ternyata masih berpotensi menjadi sampah.
Sesuai Peraturan Menteri LHK, ketika ada inovasi produk baru seperti galon sekali pakai ini, produsennya juga harus membuka bagaimana pertanggungjawaban mereka kepada konsumen agar produk yang mereka keluarkan itu tidak lagi berpotensi menjadi sampah.
Sementara menurut penilaian Asrul, kemasan galon sekali pakai akan menambah tumpukan sampah plastik di lingkungan. Ia berharap KLHK segera menegur mereka agar si produsen galon sekali pakai itu memproduksi galon guna ulang yang lebih ramah lingkungan seperti yang dilakukan industri lain.
Selain itu ia berharap agar Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) dan Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI) untuk menarik sampah-sampah galon mereka.
Di lain sisi, Direktur Pengelolaan Sampah, Ditjen PSLB3, KLHK Novrizal Tahar, menyampaikan sudah ada 30 produsen yang telah mengirimkan dokumen perencanaan pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah 2020-2029 kepada KLHK. Di antaranya dari sektor manufaktur adalah PT. Lasallefood Indonesia, PT. Tirta Investama (Danone – Aqua), PT. Unilever, PT. Nestle, PT. Softex Indonesia, PT. Paragon Technology and Innovation (Wardah), PT. Johnson Home Hygiene Products, PT. SC Johnson Manufacturing Surabaya (PT SCJMS), PT. Procter & Gamble Home Products Indonesia (P&G), PT. Millenium Masa Manunggal, PT. Yakult Indonesia, PT. Mandom Indonesia, PT. Coca Cola Indonesia, PT. HM Sampoerna, PT. L'Oreal Indonesia, dan PT. Heinz ABC Indonesia, PT Indofood (Dicisi Bogasari), PT Anugerah Indofood Barokah Makmur, PT Salim Ivomas Pratama, PT Indolakto (Indomilk), PT Tirta Fresindo (produsen galon sekali pakai), PT Ajinomoto Indonesia, dan PT Perfetti Van Melle Indonesia.
Selanjutnya dari sektor ritel adalah PT. Bengawan Inti Kharisma (Solo Grand Mall), PT. Matahari Departement Store, Tbk, PT Griya Inti Sejahtera Insani/Palembang Icon Mall, PT Ciputra Semarang, Palembang Square Mall, Palembang Square Extension, dan PT. Lion Super Indo. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |