Wujudkan Kota Bebas Sampah, Ini yang dilakukan Wakil Bupati Kendal
Wujudkan Kendal bebas sampah dan permudah setiap perijinan, Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki, mengunjungi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang berada di Desa Karangsari Kecamatan Kota Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Selasa (28/9/2021).

KENDAL – Wujudkan Kendal bebas sampah dan permudah setiap perijinan, Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki, mengunjungi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang berada di Desa Karangsari Kecamatan Kota Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Selasa (28/9/2021).
Dalam kesempatan itu, Wabup Kendal meminta kepada pihak DLH untuk fokus dan memperhatikan persoalan sampah yang ada di Kendal.
"Kunjungan saat ini hanya sekedar silaturrahmi untuk mempererat hubungan saya dengan para OPD terkait, khususnya OPD yang dibawah bimbingan saya," kata Basuki.

Basuki berharap jalinan silaturrahmi ini bisa terbangun dengan baik dan bisa menjalin keakraban antar OPD dan atasannya.
"Semoga kedatangan saya ini bisa menjadikan motivasi bagi para OPD dan menjadikan semakin gait dan menjalankan tugasnya dan lebih maksimal dalam melaksanakan tugasnya," pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala DLH Kendal, Sudaryanto mengatakan Wabup Kendal meminta angaran yang sudah dialokasikan ke DLH agar bisa dioptimalkan dengan baik.
Selain itu, Wabup Kendal juga meminta agar RTLH juga diperhatikan. Terkait sampah, Sudarso mengaku bahwa pihaknya saat ini masih menyiapkan strategi bagaimana cara menangani sampah agar bisa diolah dan bisa dimanfaatkan.

"Saat kita kita sedang melakukan sosialisasi di beberapa desa yang ada di Kendal dan BUMDes terkait pengelolaan sampah. Kita sosialisakan kepada masyarakat agar bisa mengurangi sampah dengan memanfaatkan sampah tersebut. Kita juga meminta peran serta masyarakat dalam mengurangi sampah. Kita juga memberikan pelatihan kepada masyarakat bagaimana mendaur ulang sampah menjadi kompos dan minyak. Namun untuk sampah yang sifatnya residu, baru sampah itu kita buang ke TPA," terangnya.
Mengenai perijinan, lanjut Sudaryanto, dirinya menyampaikan bahwa saat ini terkait peraturan perijinan ada sedikit perubahan, namun tidak bersifat mendasar.
"Sekarang semua ijin bisa melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan sekarang namanya ijin lingkungan, limbah dan P3 tidak ada, sekarang diganti dengan persetujuan lingkungan. Sekarang semua perijinan leading sectornya di DPM-PTSP dan DPM-PTSP yang mengeluarkan perijinan itu," pungkasnya.
Dikatakannya, terkait adanya salah satu perusahaan yang mau ijin namun berkas persyaratanya belum lengakap tapi sudah disidangkan, pihaknya tetap tidak akan menandatangani atau mengeluarkan ijin itu jika berkasnya belum dilengkapi.
"Walau itu sudah disidangkan oleh pihak kami, namun saya tidak akan mengeluarkan ijin itu jika berkas persyaratanya tidak lengkap," pungkas Sudaryanto usai menerima kunjungan Wakil Bupati Kendal.. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

