Peristiwa Daerah

Inilah Jadwal Kereta Api Kaligung yang Kembali Beroperasi

Minggu, 03 Oktober 2021 - 23:25 | 457.88k
Jadwal KA lokal Kaligung. (Foto: Humas KAI Daop 3 Cirebon)
Jadwal KA lokal Kaligung. (Foto: Humas KAI Daop 3 Cirebon)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, CIREBON – Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon kembali mengoperasikan kereta api Kaligung mulai Senin 4 Oktober 2021 besok dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Setiap harinya terdapat delapan perjalanan KA Kaligung.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto menuturkan rangkaian dari KA Kaligung yang kembali beroperasi terdiri dari tujuh gerbong kereta kelas ekonomi dan dua gerbong kereta kelas ekskutif dengan okupansi maksimum di setiap gerbong keretanya adalah 70%.

Advertisement

Sementara, untuk tarif tiket  KA Kaligung mulai dari harga Rp 60.000. Berikut Jadwal KA Kaligung yang kembali beroperasi diantaranya :

1. KA 203 (Semarang Poncol – Cirebon Prujakan), Berangkat dari Stasiun Semarang Poncol jam 05:00 WIB dan tiba di Stasiun Cirebon Prujakan jam 08:32 WIB.

2. KA 204 (Cirebon Prujakan – Semarang Pocol), Berangkat dari Stasiun Cirebon Prujakan Jam 09:00 dan tiba di Stasiun semarang Poncol jam 12:28 WIB.

3. KA 209 (Semarang Poncol – Brebes), Berangkat dari Semarang Poncol jam 08:45 WIB dan tiba di Stasiun Brebes Jam 11:15 WIB.

4. KA 210 (Brebes – Semarang Poncol), Berangkat dari Brebes jam 04:45 WIB dan tiba di Stasiun Semarang Poncol Jam 07:21  WIB.

5. KA 208 (Brebes – Semarang Poncol), Berangkat dari Brebes jam 12:00 WIB dan tiba di Stasiun Semarang Poncol Jam 14:44 WIB.

6. KA 209 (Semarang Poncol – Brebes), Berangkat dari Semarang Poncol jam 08:45 WIB dan tiba di Stasiun Brebes Jam 11:15 WIB.

7. KA 205 (Semarang Poncol – Tegal), Berangkat dari Stasiun Semarang Poncol jam 13:50  WIB dan tiba di Stasiun Tegal jam 16:00 WIB.

8. KA 206 (Tegal – Semarang Poncol), Berangkat dari Stasiun Tegal jam17:00 WIB dan tiba di Stasiun Semarang Poncol jam 19:15  WIB.

Selain itu, Persyaratan protokol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 tahun 2021 lainnya yang harus dilakukan dan dipenuhi oleh para calon penumpang KA diantaranya :

1. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.

2. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

3. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Mengurangi Mobilitas, Menghindari makan bersama.

4.Penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.

5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.

"Semoga dengan disiplin dalam mematuhi prokes yang telah ditentukan, kita bisa mewujudkan transportasi kereta api yang aman, nyaman dan cepat, dan terhindar dari penyebaran Covid-19," pungkasnya tentang kembali beroperasinya kereta api Kaligung.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES