Peristiwa Daerah

Baby Lobster Senilai Rp 7 Miliar Dilepasliarkan di Perairan Utara Probolinggo

Jumat, 08 Oktober 2021 - 15:10 | 30.21k
Petugas menunjukkan Baby lobster hasil tangkapan Opsnal Ditpolairud Polda Jatim, Jumat (8/10/2021). (Foto: M Rofik for TIMES Indonesia)
Petugas menunjukkan Baby lobster hasil tangkapan Opsnal Ditpolairud Polda Jatim, Jumat (8/10/2021). (Foto: M Rofik for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Sebanyak 37.846 ekor baby lobster jenis pasir dan mutiara hasil tangkapan Opsnal Ditpolairud Polda Jatim, dilepasliarkan di perairan pantai utara Probolinggo, Jumat (8/10/2021). 

Baby lobster tersebut diamankan dari tersangka SA (38) warga Banyuwangi, dan RAP (28) warga Jember, Rabu (6/10/2021) di Jl Raya Panglima Sudirman, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. 

Advertisement

Baby lobster senilai Rp 7 miliar tersebut, akan dikirim ke Jakarta dari wilayah pesisir Banyuwangi, untuk diselundupkan ke negara Vietnam. 

Pelepasliaran dilakukan Balai Balai Karantina Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya 2, bersama anggota Ditpolairud Polda Jatim, Satpolairud Polres Probolinggo, dan BPSPL Denpasar Wilayah Kerja Jawa Timur. 

Petugas menunjukkan Baby lobster a

Dengan menggunakan kapal patroli milik Satpol Airud Polres Probolinggo, baby lobster dilepasliarkan di jarak 1 mil lebih dari Pelabuhan Tanjung Tembaga, Kota Probolinggo. 

Dudung Daenuri, Sub Koordinator Kelompok Pengawasan Pengendalian Dan Informasi BKIPM Surabaya 2 mengatakan, pelarangan jual beli baby lobster ilegal sesuai Permen KP nomor 17/2021, tentang pengelolaan lobster (Panulirus), kepiting (Scylla) dan rajungan (Portunus) di wilayah Republik Indonesia. 

"Dilepasliarkan di perairan pantai utara Probolinggo, karena cocok untuk perkembangbiakan lobster, karena lautnya berpasir dan berkarang" ujar Dudung, saat dikonfirmasi. 

Kepala Satuan Polisi Air Dan Udara Polres Probolinggo AKP Slamet Prayitno mengatakan, pelepasliaran baby lobster telah sering dilakukan bersama pihat terkait. 

"Kami imbau masyarakat dan nelayan untuk ikut serta melestarikan dan menjaga perkembangbiakan lobster di perairan Probolinggo, dan jangan menangkap baby lobster secara ilegal, jika tidak ingin berurusan dengan hukum," katanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES