Majalengka Bersiap Migrasi Siaran TV Digital Tahap Pertama di Jawa Barat

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Adiyana Slamet mengatakan, penghentian siaran tv analog atau switch off sekaligus perpindahan ke siaran tv digital terestrial akan mulai diberlakukan tanggal 30 April 2022 mendatang. Dalam pelaksanaannya, kata dia, akan dibagi tiga tahapan. Kabupaten Majalengka termasuk tahapan pertama di Jawa Barat.
"Hari ini kita tidak hanya sosialisasi, tapi sekaligus simulasi pemasangan set top box tv digital, agar masyarakat mengetahui walaupun nanti sudah beralih ke siaran digital terestrial, tv analog masih tetap bisa digunakan. Tinggal dipasang perangkat dekorder tersebut," jelas Adiyana, Jumat (8/10/2021).
Advertisement
Pihaknya kini terus melakukan sosialisasi dan tidak hanya melakukan pengawasan. Tetapi sekaligus memastikan frekwensi digital terestrial harus berpihak pada kepentingan publik.
"Kalau publik sampai tidak tahu, maka ini akan menjadi hal yang sangat berbahaya. Oleh karena itu, maka kami terus berikhtiar menyosialisasikan kepada semua komponen. Termasuk kepada pihak pemerintah daerah, DPRD Provinsi Jawa Barat, Diskominfo Jawa Barat, kabupaten dan kota yang masuk dalam tahapan pertama dulu," paparnya.
Pemkab Majalengka, kata dia, akan segera menindaklanjuti hasil dari sosialisasi yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat tersebut.
Sementara itu, Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana memandang, setelah adanya sosialisasi ini, pemerintah daerah maupun masyarakat agar segera menyesuaikan dengan tuntutan dari undang undang ini.
Sehingga, lanjutnya, jika nanti terjadi switch off, masyarakat sudah siap dengan peralihan ke siaran tv digital terestrial.
Diakuinya, untuk wilayah Majalengka sendiri masih terkendala dengan banyaknya titik blank spot. Maka sangat diperlukan infrastruktur penunjang untuk mengatasinya.
"Hari ini saya akan lapor ke Pak bupati membuat usulan permohonan, agar segera dibangun tower untuk kebutuhan memperluas jangkauan sinyal," kata Tarsono.
Menurutnya, hal tersebut bertujuan agar jangan sampai hak masyarakat mendapatkan penyiaran terkendala oleh teknologi.
Berikut daftar ke-12 kabupaten/kota yang termasuk dalam tahapan pertama penghentian siaran tv analog atau switch off sekaligus perpindahan ke siaran tv digital terestrial.
1. Kabupaten Majalengka
2. Kabupaten Sumedang
3. Kabupaten Cirebon
4. Kota Cirebon
5. Kabupaten Kuningan
6. Kabupaten Garut
7. Kabupaten Tasik
8. Kota Tasik
9. Kota Banjar
10. Kabupaten Ciamis
11. Kabupaten Pangandaran
12. Kabupaten Cianjur. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |