Miliki Istri Lebih dari Satu, Suami Hanya Tercatat dalam Satu Kartu Keluarga

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Setiap warganegara hanya tercatat pada satu Kartu Keluarga (KK). Meskipun warganegara tersebut memiliki istri lebih dari satu dan tercatat secara resmi pada buku nikah.
“Maka nama suami tidak akan muncul pada KK istri keduanya. Namun pada kolom status perkawinan, istri kedua tertulis Kawin Tercatat,”ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lamongan Sugeng Widodo, Jumat (8/10/2021).
Advertisement
Sugeng mengungkapkan, sebenarnya kedua istri dan anak-anaknya bisa tercantum dalam satu KK apabila status pernikahan mereka tercatat secara resmi pada buku nikah yang diterbitkan oleh Kemenag.
“Bisa, jika seorang suami memiliki istri dua kemudian kita terbitkan satu KK. Karena persyaratan utama untuk penerbitan KK tersebut terpenenuhi yakni buku nikah dari masing-masing istri,” katanya.
Namun apabila seorang suami, jelas Sugeng, memiliki seorang istri sah yang tercacat pada buku nikah kemudian menikah lagi secara siri tanpa persetujuan istri pertama. Maka, Sugeng menyatakan, dalam KK istri yang kedua pada bagian kolom status perkawinan tertulis Kawin Belum Tercatat.
“Ya, ndak bisa masuk dalam satu KK sebelum mendapatkan ijin istri pertama. Atau memiliki KK yang terpisah dengan suami dengan status perkawinan Kawin Tercatat dengan syarat memiliki buku nikah,” ucap Sugeng, Kepala Dispendukcapil Lamongan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |