Kemenag Kabupaten Mojokerto Klarifikasi Polemik Rudapaksa Santriwati

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Kemenag Kabupaten Mojokerto memastikan untuk klarifikasi mengenai polemik dugaan rudapaksa pada salah satu santriwati di Kabupaten Mojokerto. Surat berisi klarifikasi itu sudah dilayangkan yang memuat 9 poin penting mengenai legalitas rumah tahfidz.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi (kasi) Pendidikan Diniyah dan Pesantren (PD dan Pontren), Kemenag Kabupaten Mojokerto, Nur Rokhmad. Ditemui TIMES Indonesia di kantornya Kamis, (21/10/2021), Rokhmad mengungkapkan bahwa telah melayangkan surat klarifikasi kepada Kantor Wilayah (Kanwil)Agama Provinsi Jawa Timur.
Advertisement
"Meluncurkan surat ke Kanwil. Ini klarifikasi. Terkait dengan kejadian dugaan pencabulan terhadap salah satu santriwati di salah satu pesantren di Kabupaten Mojokerto," ujarnya menjelaskan.
"Dilaporkan hasil klarifikasi, pertama nama adalah rumah tahfidz Darul Muttaqin," sambungnya sembari menjelaskan 8 poin lainnya terhadap TIMES Indonesia.
Nur Rokhmad mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan intervensi secara langsung tanpa payung hukum yang jelas. Merujuk kepada PP nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan memang ada. Hanya saja penerapan kebijakan di daerah berbeda.
Peraturan yang berlaku di Kabupaten Mojokerto sendiri adalah Perda Fasilitasi Pesantren. Didalamnya belum ada muatan khusus yang membahas rumah tahfidz, griya tahfidz, ataupun sejenisnya.
"Kalau perda itu kami bersama-sama teman pondok itu mengusulkan raperda tentang fasilitasi pesantren, yang isinya pondok (pesantren red), madin, sama TPQ itu. (Rumah tahfidz red) belum tercover, karena memang cantolan (sangkut paut terhadap Perda Fasilitasi Pesantren red) di atasnya kan gak ada," jelasnya.
Rokhmad kembali menegaskan bahwa informasi yang belakangan ini berkembang mengatasnamakan pengasuh pondok pesantren, ia menegaskan bahwa itu adalah rumah tahfidz, bukan pondok pesantren.
Pasalnya dalam pemenuhan 5 poin dasar legalitas pondok pesantren, pihak Darul Muttaqin belum memenuhi kriteria.
"Kalau secara pemerintah maka kita harus verifikasi, mana yang legal mana yang belum. Jadi ketika pondok itu memenuhi syarat, otomatis saya afirmasi," tegasnya.
Langkah pendampingan dan penerapan program pesantren ramah anak, Rokhmad berkomitmen terhadap program tersebut disamping adanya berbagai program- program yang ada.
"Pemerintah memberikan kepada pesantren lintas departemen. Kalau kesehatannya melalui poskestren, departemen koperasi melalui kopontren, kemudian PUPR dari program sanitasi. Dinas Koperasi melalui One Pesantren One Product (OPOP red) dan banyak lah. Saya harus gencarkan semaksimal mungkin agar mereka nanti mendapatkan fasilitas dari pemerintah," pungkasnya.
Dijabarkan pula oleh Nur Rokhmad mengenai data pesantren, madin, dan TPQ di Kabupaten Mojokerto. Hal tersebut sebagaimana telah dilaporkan kepada Kepala Kemenag, dan Bupati Mojokerto. Berikut ini kami paparkan.
Data Lembaga Pendidikan Keagamaan di Kabupaten Mojokerto.
1. Pondok Pesantren berjumlah 151.
2. Madrasah Diniyah Takmiliyah berjumlah 671.
3. Lembaga Pendidikan Al-Quran berjumlah 1.744.
4. Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salfiyah (PPKPs) berjumlah 10.
5. Pendidikan Diniyah Formal (PDF) berjumlah 1.
Total keseluruhan berjumlah 2.577.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengasuh rumah tahfidz berinisial AM (52) telah ditetapkan tersangka atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwati berusia 14 tahun. AM (52) telah ditetapkan oleh pihak Polres Mojokerto.
Hal ini diketahui berawal dari laporan orangtua korban berinisial MD kepada Polres Mojokerto, Minggu (10/10/2021) lalu. Hal tersebut sontak menyita perhatian publik dan memunculkan beragam reaksi. Termasuk dari Kemenag Kabupaten Mojokerto.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |