Peristiwa Daerah

Kakorlantas Polri: Mobil Dinas PJR Tidak Boleh untuk Keperluan Pribadi

Kamis, 21 Oktober 2021 - 23:22 | 105.43k
Ilustrasi - Penggunaan mobil dinas PJR. (FOTO: Instagram Sat PJR Polda Metro Jaya)
Ilustrasi - Penggunaan mobil dinas PJR. (FOTO: Instagram Sat PJR Polda Metro Jaya)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepala Korps Lalulintas atau Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menegaskan mobil dinas PJR (Patroli Jalan Raya) tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, apalagi pacaran. Sebelumnya, beredar foto polantas menggunakan mobil dinas patroli untuk berpacaran.

Adapun anggota polantas itu bernama Bripda Arjuna Bagas. Saat ini, Arjuna diperiksa di Propam Mabes Polri. Jika Arjuna terbukti bersalah, kata Istiono, oknum polantas tersebut bakal dimutasi.

Advertisement

Istiono.jpgKakorlantas Polri Irjen Pol Istiono. (FOTO: Dok. Korlantas Polri) 

“Ya nggak bolehlah (menggunakan mobil dinas untuk irusan pribadi-red). Kalau terbukti salah ya dimutasikan di staf,” ujar Istiono, Kamis (21/10/2021).

Istiono menyatakan saat ini Bripda AB masih diperiksa oleh Propam Polri untuk mengetahui kronologi. Jika hasilnya sudah keluar, akan diputuskan tindakan untuk Bripda AB.

“Tunggu hasil kasus sebenarnya seperti apa dulu, masih belum tahu hasilnya,” tutup Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES