Retribusi Parkir Dishub Kota Malang Baru Capai 64 Persen

TIMESINDONESIA, MALANG – Memasuki penghujung tahun 2021, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi parkir yang dipegang oleh Dinas Perhubungan Kota Malang (Dishub Kota Malang) ternyata masih mencapai 64 persen.
Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Mustaqim Jaya mengatakan, untuk saat ini memang masih 64 persen dari total target retribusi sebesar Rp 6 miliar.
Advertisement
"Jadi sebesar Rp 3,8 miliar sekarang yang sudah kita dapat. Kita akan terus mengoptimalkan pendapatan hingga bulan Desember dan optimis tercapai targetnya," ujar Mustaqim, Jumat (22/10/2021).
Mustaqim mengungkapkan, pendapatan retribusi parkir saat ini memang tengah terkendala, akibat pembatasan aktivitas masyarakat saat PPKM berlangsung. Kondisi ini mengakibatkan pemasukan retribusi parkir pun dirasa masih belum optimal.
Setiap tahunnya, lanjut Mustaqim, target PAD retribusi parkir di Kota Malang terus mengalami kenaikan. Untuk itu, pihaknya mengaku harus bekerja lebih ekstra untuk bisa mencapai target tersebut.
Menurutnya, sumber PAD retribusi parkir di Kota Malang sendiri terdapat di 400 titik. Kata Mustaqim, seluruhnya secara merata memiliki potensi yang sama dalam menyambung PAD Kota Malang.
"Semua rata. Tidak ada yang menonjol. Mungkin yang terlihat itu hanya E-Parking aja di MOG (Stadion Gajayana). Kita ada sekitar 400 titik yang resmi," katanya.
Berdasarkan Perda Kota Malang No. 3/2015 tentang Retribusi Jasa Umum, Mustaqim membeberkan bahwa tarif parkir di Kota Malang untuk sepeda motor (roda dua) Rp 2 ribu dan mobil (roda 4) Rp 3 ribu. Namun, tarif parkir khusus kegiatan insidentil, sepeda motor ditarik Rp 3 ribu dan mobil Rp 5 ribu.
"Kalau ada jukir yang mau menarik lebih laporkan ke kami. Kalau perlu jangan mau diminta bayar parkir, karena aturannya jelas," tegasnya.
Mustaqim juga mengimbau masyarakat agar berani meminta karcis parkir sebagai bukti kepatuhan pengelola parkir terhadap aturan. Sehingga, PAD retribusi parkir pun bisa tercapai dengan optimal.
"Kalau ada keluhan, Dishub Kota Malang punya kontak pengaduan melalui media sosial. Bisa lewat Ig (Instagram), Facebook, Twitter atau lewat sambat online milik Pemkot Malang. Nanti pasti akan tersambung ke kita," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |