Pemkot Malang Ajukan Sejumlah Gedung Hingga Kantor Kelurahan untuk Gunakan Pedulilindungi

TIMESINDONESIA, MALANG – Pemkot Malang terus bebenah guna menekan penyebaran Covid-19. Selain menekankan kepada masyarakat umum, bagi seluruh wilayah internal Pemkot Malang juga dilakukan penekanan guna menghindari klaster Pemerintah.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan dirinya telah meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang untuk segera menerapkan aplikasi Pedulilindungi di seluruh kantor pemerintahan Kota Malang.
Advertisement
"Saya sudah minta Kominfo untuk segera di kantor ada aplikasi Pedulilindungu. Terus kominfo minta koordinasi dengan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) dan insyallah saya jembatani," ujar Sutiaji, Rabu (27/10/2021).
Terpisah, Kepala Diskominfo Kota Malang, Nur Widianto menyebutkan bahwa per 25 Oktober 2021 lalu telah mengajukan permohonan QR-Code aplikasi Pedulilindungi ke pusat data untuk bisa ditempatkan di sejumlah gedung Pemkot Malang dan seluruh kantor Kecamatan dan Kelurahan di Kota Malang.
"Ini kita kelompokan menjadi 18 area ya. Seperti Balai Kota Malang itu mencakup didalamnya ada Mini Block Office. Lalu Sekretarian Dewan, perkantoran terpadu Block Office di Kedungkandang itu satu komplek secara keseluruhan," ungkapnya.
Selanjutnya, dari data yang diterima permohonan penempatan QR-Code Pedulilindungi tersebut juga bakal berada di seluruh Kantor Dinas/Badan yang berada di luar kompleks Balai Kota Malang dan Perkantoran Terpadu.
Kemudian, untuk kantor Kecamatan dan Kelurahan, yakni ada 5 Kecamatan dan 57 Kelurahan semuanya masuk dalam pengajuan.
"Iya itu seluruh ya diluar area tadi (Balaikota dan Kantor terpadu). Kita sudah lakukan permohonan secara tertulis dan ditindaklanjuti dengan koordinasi dan komunikasi secara langsung dengan tim Pusdatin yang akan memberi akses dan pendampingan," bebernya.
Saat ini, kata Wid, pihaknya masih dalam posisi menunggu tindaklanjut pengajuan dari Pusdatin untuk diteruskan kepada Kemenkes RI agar bisa segera terlaksana.
Sementara itu, untuk lokasi wisata sendiri, sesuai dengan arahan Kemenkes RI, diserahkan secara langsung kepada setiap pengelola wisata swasta dan untuk Kampung Tematik diserahkan kepada tusi yang berwenang, yakni Disporapar Kota Malang.
"Memang gak bisa, seperti kemarin Polresta itu maunya difasilitasi oleh Pemkot Malang yang mengajukan. Tapi ternyata gak bisa, karena institusi yang berbeda. Makanya seperti wisata swasta dan Mal itu mengajukan sendiri," tuturnya.
Untuk pelaksanaan konser musik hingga resepsi pernikahan berskala kecil ataupun besar, kata Wid, pihaknya belum mengarah kesana untuk penggunaan wajib aplikasi Pedulilindungi. Namun, memang disarankan untuk bisa memilihi venue yang sudah siap dengan Pedulilindungi untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
"Untuk event dari kita (Pemkot Malang) yang dimaksud itu lebih mendorong untuk tetap mematuhi prokes meski telah diperbolehkan," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |