Kabar Penyitaan PCC Ponorogo oleh Kejagung, Manajemen: Teddy Tjokrosaputro Bukan Pemilik

TIMESINDONESIA, PONOROGO – Kabar penyitaan pusat perbelanjaan Ponorogo City Center (PCC) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dijawab oleh manajemen PCC. Sebelumnya, Kejagung menyebut PCC milikTeddy Tjokrosaputro tersangka ke 10 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT ASBRI.
Manajer Mall PCC Irfan Nainggolan mengatakan, Teddy Tjokrosaputro tidak ada dalam daftar nama pemilik PT Pusat Bisnis Ponorogo yang mengelola PCC. Bahkan didalam struktural menejemen POSA Grup sebagai pemilik PCC nama Teddy juga tidak terdaftar.
Advertisement
"Saya jelasin di sini. Tersangka itu (Teddy Tjokrosaputro) tidak ada dalam struktur kita (PT Pusat Bisnis Ponorogo dan POSA.red), Direktur kita bukan beliau. Makanya itu kita masih menunggu," ucapnya.
Irfan mengatakan hingga saat ini pihaknya juga belum mendapat surat resmi dari Kejagung. Bahkan dari manajemen PCC maupun POSA tidak pernah terdengar kabar penyitaan mall yang berdiri diatas lahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jatim PT Panca Wira Usaha (PWU) tersebut.
"Kalau info mau disita atau ditutup, kami dari manajemen tidak ada kabar untuk itu. Kami masih belum ada secara langsung dari kejaksaan. Kita juga belum paham kasusnya apa tersangkanya siapa," tambahnya
Terkait tutupnya sejumlah tenant di PCC bukan karena kabar akan disitanya mal. Namun akibat dampak PPKM beberapa waktu lalu. "Jadi info tentang penyitaan itu tidak benar," tambahnya.
Sebagai informasi, induk usaha Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) adalah PT Bintang Baja Hitam dengan total saham 67,75%. Komisaris Utama POSA Grop adalah Henry Poerwanto. Semenentara Benny Tjokrosaputro yang tak lain adalah kakak Teddy Tjokrosaputro memiliki saham 0,059%. Benny merupakan tersangka TPPU Jiwasraya dan Asbari.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |