Diskominfo Jombang Gelar Terjun Langsung Sosialisasi Cukai ke Masyarakat

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang (Diskominfo Kabupaten Jombang) gencarkan sosialisasi "Gempur Rokok Ilegal" yang dinilai merugikan negara. Kali ini sosialisasi dilaksanakan di Balai Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Rabu 8/9/2021).
Seperti yang diketahui, Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok memiliki peran penting bagi negara. Keberadaan cukai rokok dapat meningkatkan pendapatan pemerintah.
Advertisement
Dalam rangka mendukung itu semua, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Kediri terus melakukan sosialisasi sekaligus melakukan pembinaan khususnya kepada para pedagang rokok disejumlah Desa yang ada di kabupaten Jombang.
Kepala Bidang Kehumasan dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Jombang Aries yuswantono saat sambutan mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Budi Winarno mengatakan, bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pencerahan sekaligus meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal.
“Saya berharap sosialisasi ini tidak berhenti disini, disampaikan ketetangga yang lain agar semua paham, mari kita cegah rokok illegal untuk penerimaan negara, karena pajak cukai juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat," terangnya.
Disampaikan pula bahwa kegiatan sosialisasi dan penyampaian informasi terkait dengan ketentuan peraturan perundang–undangan dibidang cukai kepada masyarakat juga diharapkan bisa menjadi sarana komunikasi kepada masyarakat serta memperkuat sinergi diantara Bea Cukai Kediri, Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan Desa dalam memberantas rokok ilegal agar kebocoran dapat diminimalisir dan tentunya penerimaan anggaran dari sektor pajak semakin meningkat.
Lebih lanjut, Aries menjelaskan, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk tidak boleh merokok, tapi kalau merokok jangan di tempat umum ada tempatnya, tidak apa apa nglinting sendiri di rokok sendiri pokoknya tidak di jual.
Kalau dijual itu namanya melanggar, karena tidak ada pita cukai/pajaknya. Pihaknya yakin meskipun peredaran rokok ilegal saat ini sudah berkurang, namun harus terus kita cegah secara terus menerus, karena meskipun kebocoran itu sedikit, lama–lama akan menjadi banyak dan itu akan mengurangi penerimaan negara.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi yang disampaikan oleh Kantor Bea Cukai Kediri Syaiful Arifin yang memaparkan terkait ketentuan umum dibidang cukai dan kampanye rokok illegal.
Disampaikan oleh narasumber bahwa ada beberapa sifat dan karakteristik barang–barang apa saja yang bisa dikenai cukai.
Ada 4 (Empat) karakteristik barang kena cukai yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negative bagi masyarakaaat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
"Ada 3 barang yaitu Etil Alkohol (EA) atau Etanol yang dikenal dengan istilah umum alcohol, minuman yang mengandung etil alcohol (MMEA) atau dikenal dengan istilah umum minuman keras atau miras serta hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya” terangnya.
Sementara itu, Pita Cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu.
Pita Cukai dilekatkan pada kemasan barang kena cukai. Pita Cukai akan berganti desain pada setiap tahun anggaran berikutnya. Pita Cukai dalam keseharian dikenal sebagai istilah banderol.
"Untuk itu, mari sama-sama mengambil peran dalam memberantas rokok ilegal. Jangan sampai peredaran rokok ilegal semakin masif, karena bisa merugikan negara," jelasnya dalam sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar Diskominfo Kabupaten Jombang dan Bea Cukai Kediri. (d)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |