Terkait Penyitaan, Manajer Mall PCC Ponorogo Belum Terima Surat Resmi dari Kejagung RI
Manajer Mall PCC (Ponorogo City Center) Irfan Nainggolan membantah terkait rumor akan disitanya mall PCC oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Teddy Tjokrosaputro.

PONOROGO – Manajer Mall PCC (Ponorogo City Center) Irfan Nainggolan membantah terkait rumor akan disitanya mall PCC oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Teddy Tjokrosaputro.
"Hingga saat ini kami belum menerima surat resmi secara langsung dari Kejaksaan Agung maupun pemberitahuan terkait penyitaan mall PCC," kata Irfan Nainggolan Sabtu (30/10/2021).
Irfan pun mengaku belum mengetahui kasus yang terjadi karena tersangka Teddy Tjokrosaputro tidak masuk dalam jajaran manajemen PT Bliz Property Indonesia (Posa) yang membawahi PCC.
"Mall PCC ini dibangun di atas tanah milik PT Panca Wira Usaha yang statusnya sebagai BUMD Provinsi Jawa Timur dengan kerjasama selama 30 tahun sejak tahun 2012," ulasnya.
"Jadi mall PCC ini bukan asset Pemkab Ponorogo melainkan tanah BUMD Provinsi. Dan kami pun bekerjasama denga Pemprov bukan Pemkab," jelas manajer PCC Irfan Nainggolan.
Dia juga mengaku, tidak menutup kemungkinan jika memang terjadi penyitaan tersebut. "Kami akan menghormati seluruh informasi yang dikeluarkan Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI)," tukas manajer Mall PCC Irfan Nainggolan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


