Tradisi Nyangku, Ritual Rutin Bersihkan Pusaka Peninggalan Raja Panjalu di Ciamis

TIMESINDONESIA, CIAMIS – Tradisi Nyangku menjadi ritual rutin di Kabupaten Ciamis untuk membersihkan benda pusaka peninggalan Raja Panjalu. Tradisi tersebut juga sebagai bagian dari memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Tradisi Nyangku tersebut dilaksanakan di Nusa Gede Panjalu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Pelaksanaan adat tradisi tersebut juga diikuti oleh sejumlah unsur Forkopimda Ciamis.
Advertisement
"Mari kita secara bersama-sama, pemerintah dan masyarakat untuk memelihara, merawat dan melestarikan budaya warisan leluhur kita ini," imbau Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, Selasa (2/10/2021).
Bupati juga menjelaskan, Pemerintah Pusat melalui Kementrian Kebudayaan RI kembali telah menetapkan dua kebudayaan Ciamis sebagai Warisan Budaya Ta Benda (WBTB). Yakni, upacara adat Merlawu dan upacara adat Nyuguh.
"Alhamdulillah, sebulan yang lalu pemerintah pusat telah menambahkan dua kebudayaan asli Ciamis sebagai agenda nasional. Bahkan, juga menetapkannya sebagai Warisan Budaya Ta Benda," imbuhnya.
Tradisi Adat Nyangku, pembersihan benda pusaka peninggalan Raja Panjalu (foto: Humas Kabupaten Ciamis)
Rupanya, saat ini, totalnya, terdapat tujuh kebudayaan Ciamis yang diakui oleh pemerintah pusat. Yakni, Ronggeng gunung, Bebegig, Nyangku, Ngikis, Misalin, Merlawu dan Nyuguh.
"Maka, dengan merawat dan memelihara tradisi budaya yang ada menandakan kecintaan kita terhadap leluhur. Khususnya, yang telah mewariskan budayanya kepada kita semua," ungkapnya.
Kemudian, Ketua Yayasan Boros Ngora, Rd. Pandu Ghalib Prasasti Cakradinata mengungkapkan, rangkaian kegiatan Nyangku dan Maulid tahun ini diselenggarakan secara sederhana. Sebab, mengingat situasi dan kondisi masih dalam keadaan pandemi Covid-19.
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya (foto: Humas Kabupaten Ciamis)
Selanjutnya, ia mengatakan panjasmasan atau pencucian benda pusaka merupakan representasi peninggalan dari Prabu Boros Ngora.
"Nyangku sebagai produk budaya warisan leluhur Panjalu yang perlu dilestarikan dalam rangka mupusti bukan migusti. Sehingga, hal atau perilaku yang menuju kepada syirik itu, harus dihindari," kata Rd. Pandu.
Dalam kegiatan Tradisi Nyangku tersebut, Bupati Ciamis menyerahkan SK Hindia Belanda tentang Cagar Alam Nusa Gede Situ Lengkong Panjalu tahun 1919 kepada ketua Yayasan Borosngora. Kemudian, Bupati juga meninjau kegiatan Gebyar Vaksinasi yang dilaksanakan di sekitar Situ Lengkong Panjalu Kabupaten Ciamis. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sholihin Nur |