Peristiwa Daerah

Vanessa Angel Dikubur Satu Liang Lahat dengan Suami, Ini Kata Pakar Fiqih

Sabtu, 06 November 2021 - 13:28 | 111.49k
H. Ahmad Zahro Guru Besar Bidang Ilmu Fiqih UIN Sunan Ampel Surabaya dan Rektor Unipdu Jombang (Foto: Inntan Wulandari/TIMES Indonesia)
H. Ahmad Zahro Guru Besar Bidang Ilmu Fiqih UIN Sunan Ampel Surabaya dan Rektor Unipdu Jombang (Foto: Inntan Wulandari/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Baru-baru ini jagad dunia hiburan Indonesia tengah berduka setelah artis Vanessa Angel dan Suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal yang terjadi di tol Jombang, Kamis (4/11/2021) lalu.

Meninggalnya dua public figure ini terus menjadi perhatian masyarakat. Salah satunya yang menjadi perhatian, terutama umat Islam, mengenai dimakamkannya kedua jenazah dalam satu liang lahat di TPU Islam Taman Malaka Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2021) pagi.

Advertisement

Lantas bagaimana hukum dalam Islam mengubur jenazah dalam satu liang lahat? Berikut penjelasan dari H. Ahmad Zahro seorang Guru Besar bidang Ilmu Fiqih (Hukum Islam) di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (Uinsa Surabaya).

Kepada TIMES Indonesia, Ahmad Zahro mengatakan ada perbedaan pendapat dan hukum dalam menyikapi permasalahan tersebut. Namun, secara pribadi pihaknya mendukung yang memperbolehkan.

"Saya mendukung yang membolehkan, dengan tetap menghargai yang melarangnya, dengan tetap memperhatikan 3 syarat yang berlaku," katanya kepada TIMES Indonesia, Sabtu (6/11/2021).

Berikut tiga syarat yang harus dipahami;

1. Sesama jenis kelamin, atau suami istri, atau kakak beradik kandung.

2. Sesama muslim.

3. Dipertimbangkan ada urgensi untuk itu.

Hal tersebut relevan dan pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW sendiri seperti hadis yang riwayat al-Bukhari. Simak dua hadis berikut:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلىَ أُحُدٍ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، ثُمَّ يَقُولُ: أَيُّهُمْ أَكْثَرُ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ؟ فَإِذَا أُشِيرَ لَهُ إِلَى أَحَدِهِمَا قَدَّمَهُ فِي اللَّحْدِ وَقَالَ: أَنَا شَهِيدٌ عَلَى هَؤُلاَءِ. وَأَمَرَ بِدَفْنِهِمْ بِدِمَائِهِمْ وَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِمْ وَلَمْ يَغْسِلْهُمْ. [رواه البخاري]

Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a. bahwa Rasulullah saw mengumpulkan di antara dua orang laki-laki dari korban (perang) Uhud di dalam satu kain kemudian beliau bertanya: ‘Siapakah di antara keduanya yang lebih banyak pengetahuannya tentang Al-Qur’an?’ Jika ditunjukkan kepada beliau salah seorang dari keduanya, beliau mendahulukannya di dalam liang lahad, lalu beliau bersabda: ‘Aku menjadi saksi bagi mereka’. Kemudian beliau menyuruh untuk mengubur mereka dengan darah mereka dan beliau tidak menyalatkan serta tidak memandikan mereka.” [HR. al-Bukhari]

Dan sabda beliau:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لِقَتْلىَ أُحُدٍ: أَيُّ هَؤُلاَءِ أَكْثَرُ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ؟ فَإِذَا أُشِيرَ لَهُ إِلَى رَجُلٍ قَدَّمَهُ فِي اللَّحْدِ قَبْلَ صَاحِبِهِ. [رواه البخاري]

Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a.: Rasulullah saw bertanya tentang korban (perang) Uhud: ‘Siapakah di antara mereka yang paling banyak pengetahuannya tentang Al-Qur’an?’ Jika ditunjukkan kepada beliau salah seorang laki-laki, beliau mendahulukannya di dalam liang lahad sebelum kawannya.” (HR. al-Bukhari).

Menurut H. Ahmad Zahro yang juga sebagai Rektor Unipdu Jombang mengatakan, dua hadis di atas cukup menjadi dalil bahwa menguburkan lebih dari satu jenazah di dalam satu liang lahat itu dibenarkan.

"Jadi menurut tuntunan syariat, dalam keadaan normal sedapat mungkin satu liang lahat diperuntukkan bagi satu jenazah.

Pemakaman-Vanessa-Angel.jpgPemakaman Vanessa Angel (Foto: Medcom/Wijokongko)

Juga dalam kaidah udhul fiqih, hukum asal sesuatu itu boleh kalau tdk ada larangan. Nah hal ini td ada larangan," terang lelaki yang menjadi salah satu Imam Besar Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya ini.

Perbedaan Hukum Pemakaman 2 Jenazah dalam 1 Liang Lahat

Ulama berbeda pendapat perihal pemakaman dua jenazah di satu lubang kubur. Ulama mazhab Syafi’i menyatakan keharaman praktik pemakaman dua jenazah di satu lubang kubur tanpa alasan darurat.

Sedangkan As-Sarakhsi dari mazhab Hanafi menyatakan kebolehan praktik pemakaman seperti ini meski tanpa alasan darurat sekalipun.

Mazhab Syafi‘i berpendapat bahwa praktik pemakaman dua jenazah di satu makam boleh dilakukan dalam situasi darurat. Pemakaman dua jenazah di satu makam dimungkinkan bila kedua jenazah itu memiliki hubungan kemahraman dan hubungan suami-istri.

يحرم دفن اثنين من جنسين بقبر إن لم يكن بينهما محرمية أو زوجية

Artinya: Haram memakamkan dua jenazah yang berbeda jenis kelamin di satu makam kecuali jika keduanya memiliki hubungan mahram dan hubungan suami-istri. (lihat Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, [Mesir, At-Tijariyatul Kubra: tanpa catatan tahun], juz II, halaman: 118).

Menurut mazhab Syafi‘i, larangan pemakaman dua jenazah dalam satu makam bukan didasarkan pada syahwat, tetapi lebih pada kemungkinan menyakitkan. Oleh karena itu, praktik ini hanya boleh dilakukan dalam situasi darurat.

وذلك لأن العلة في منع الجمع التأذى لا الشهوة فإنها قد انقطعت بالموت

Artinya: Illat atau alasan atas larangan penguburan dua jenazah di satu makam adalah ‘menyakiti’, bukan karena syahwat karena syahwat sudah terputus sebab kematian. (lihat Sayid M Syatha ad-Dimyathi, I‘anatut Thalibin, [Mesir, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa catatan tahun], juz II, halaman: 118).

Jadi terkait pemakaman dua jenazah dalam satu liang lahat, seperti Vanessa Angel dan suami, ada dua pandangan yang berbeda menurut pakar fiqih. Perbedaan pendapat atau khilafiyah ini sendiri merupakan hal yang wajar dalam Islam. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES