Di Ngawi, Karaoke Boleh Buka Tapi Tanpa PL
Tempat hiburan malam (THM) seperti karaoke sudah boleh beroperasi di Kabupaten Ngawi.

NGAWI – Tempat hiburan malam (THM) seperti tempat karaoke sudah boleh beroperasi di Kabupaten Ngawi. Tapi, pengelola tidak boleh sediakan pemandu lagu (PL) untuk temani tamu berdendang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Ngawi, Rahmad Didik mengatakan, kembali diizinkan THM buka, setelah status PPKM turun dari level 3 ke 2.
"Ngawi sudah menerapkan PPKM level 2, THM sudah boleh buka, sesuai amanat pak bupati," katanya kepada TIMES Indonesia, Selasa (9/11/2021).

Didik menjelaskan, meski sudah boleh buka, pengelola THM tetap terikat dengan beragam aturan. Selain larangan menyediakan PL, juga keharusan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Termasuk adanya papan barcode PeduliLindungi.
"Pengelola tidak boleh menyediakan pemandu lagu. Tapi kalau bawa teman dari luar tidak masalah," katanya.
Pihaknya juga memastikan, pengawasan kegiatan di THM akan terus dilakukan. Secara berkala, Satpol PP Ngawi berkoordinasi dengan TNI/Polri akan melakukan inspeksi mendadak di tempat hiburan.
"Karena sampai saat ini, TNI/Polri dan Satpol PP tetap fokus pada penanganan Covid-19. Kita tetap melaksanakan patroli prokes," ujarnya.
Didik mengatakan, aktivitas berdendang di THM dibatasi hanya sampai pukul 23:00 WIB malam. Sedangkan untuk jam buka, menurutnya menyesuaikan dengan kebijakan pengelola.
Bagi THM yang kedapatan melanggar aturan, Didik mengungkapkan akan ada sanksi bagi pengelola tempat karaoke. "Kalau ada yang melanggar, kita panggil, kita tindak, sesuai dengan Perda yang berlaku," pungkas Rahmad Didik, kepala Satpol PP Ngawi. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

