Advertisement
Peristiwa Daerah

Desa di Indramayu Dicanangkan Jadi Kampung Pengawas Partisipatif oleh Bawaslu Jabar

Salah satu desa di Kabupaten Indramayu, yakni Desa Rambatan Wetan Kecamatan Sindang, dicanangkan menjadi Kampung Pengawasan Partisipatif oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

TIMES Indonesia,
Desa di Indramayu Dicanangkan Jadi Kampung Pengawas Partisipatif oleh Bawaslu Jabar
Pencanangan Desa Rambatan Wetan menjadi Kampung Pengawas Partisipatif oleh Bawaslu Jabar.(Foto: Bawaslu Indramayu)
A-AA+

INDRAMAYU Salah satu desa di Kabupaten Indramayu, yakni Desa Rambatan Wetan Kecamatan Sindang, dicanangkan menjadi Kampung Pengawasan Partisipatif oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Pencanangan Kampung Pengawasan Partisipatif sendiri merupakan salah satu upaya Bawaslu dalam menciptakan ruang partisipatif publik dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan. Desa Rambatan Wetan menjadi satu dari empat desa lainnya di Provinsi Jawa Barat, yang dijadikan model percontohan pengawasan partisipatif oleh Bawaslu Jawa Barat.

Advertisement

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, dipilihnya Desa Rambatan Wetan sebagai kampung pengawasan partisipatif, karena partisipasi masyarakat di desa tersebut cukup bagus, tokoh pemuda yang aktif, dan tidak ada peristiwa pelanggaran yang mencolok.

Selain itu, lanjutnya, Desa Rambatan Wetan sebagai desa penyangga wilayah Indramayu Kota, lebih mudah untuk dipantau, lebih mudah berkoordinasi, dan bisa dijadikan contoh bagi desa lain ke depannya.

“Ini merupakan bukti, masyarakat Indramayu sudah memiliki kesadaran untuk ikut turut serta dalam mengawasi Pemilu," jelasnya, Selasa (9/11/2021).

Sementara menurut Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Wasikin Marzuki, bahwa pada Pemilu 2024, banyak sekali tantangan yang akan dihadapi, salah satunya Daftar Pemilih Tetap (DPT). Persoalan yang muncul di antaranya tidak termasuk ke dalam hak pilih, pemilih ganda, tidak valid, dan juga politik uang.

Untuk itu, dirinya berpesan agar masyarakat jangan mau dijadikan alat politik, karena ketika menerima uangnya bisa saja dijebak dan dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran. Maka, Kepala Desa Rambatan Wetan harus menjadi pemimpin pengawasan partisipatif.

Advertisement

“Bawaslu memiiki keterbatasan personil tetapi yang diawasi sangat banyak sehingga membutuhkan pengawasan partisipatif dari masyarakat,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

M
PenulisMuhamad Jupri Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia