Peristiwa Daerah

Sosialisasikan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020, Ini Kata Wali Kota Tegal

Kamis, 11 November 2021 - 22:27 | 21.20k
Wali Kota Tegal, H Dedy Yon Supriyono memberikan sambutan kepada partai politik (Foto: Humas Pemkot Tegal For Times Indonesia)
Wali Kota Tegal, H Dedy Yon Supriyono memberikan sambutan kepada partai politik (Foto: Humas Pemkot Tegal For Times Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, TEGALPemkot Tegal mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2020 kepada pengurus partai politik sebagai penerima bantuan keuangan partai politik di Kota Tegal. Acara tersebut bertempatan di Hotel Grand Dian Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono mengatakan, tujuan dari kegiatan tersebut merupakan dalam rangka menjalin silturahmi antara partai politik dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, khususnya dalam pendidikan politik masyarakat, sesuai dengan tugas masing-masing. "Saya harap sosialisasi pemendagri Nomor 78 tahun 2020 tersebut dapat diikuti baik oleh para peserta," ungkapnya, Kamis (11/11/2021)

Advertisement

Lanjut dia, dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan mampu memahami keseluruhan tentang keadministrasian pengelolaan keuangan partai dan pertanggungjawabannya.

"Kami berharap dana hibah parpol ini juga ada sebagian yang dialokasikan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Semisal untuk pembelian perlengkapan kesehatan seperti hand sanitazer, masker, obat - obatan, sabun cuci tangan, pelindung wajah. Kemudian semua didistribusikan kepada kader / masyarakat. Tentu hal ini memiliki nilai manfaat tinggi," tambahnya.

Wali kota menjelaskan bahwa kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari pembinaan kader partai politik dan keterlibatan partai politik dalam sistem demokrasi di Indonesia yang diibaratkan bagai dua sisi mata uang untuk saling mempengaruhi.

"Partisipasi partai politik dalam setiap Pemilu akan menjadi harapan masyarakat untuk melahirkan kader - kader pemimpin yang berkualitas dan amanah. Untuk mewujudkan harapan tersebut partai politik mempunyai tanggung jawab melakukan proses pembangunan politik dengan cara mengedepankan pendekatan dengan masyarakat. Pemerintah Kota tegal sendiri sangat mendukung proses pembangunan politik, yang salah satunya dilakukan melalui pemberian dan penyaluran bantuan kepada partai politik di Kota Tegal," ujarnya

Wali Kota menambahkan bahwa kegiatan yang diinisiasi oleh Kesbangpol Kota tegal  tentu akan berdampak baik, bukan hanya untuk Pemerintah Kota Tegal, melaimkan juga bagi partai politik.

"Sehingga terjalin hubungan yang harmonis, kemudian terkait dengan bantuan keuangan ini agar digunakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Semoga kerjasama yang baik ini akan menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Kota Tegal dan seluruh masyarakatnya," kata wali kota.

Sementara, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tegal Budi Saptaji melaporkan bahwa maksud dari giat tersebut merupakan sebagai sarana kerjasama antara pemerintah dengan partai politik dalam rangka memperkuat kelembagaan partai politik untuk mendukung akselerasi pembangunan daerah.

"Untuk meningkatkan pengetahuan pemahaman dan kesadaran partai politik dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD Kota Tegal, sehingga partai politik mempunyai kemampuan untuk menggunakan dan mengaministrasikan bantuan keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD dengan baik dan benar sesuai peraturan yang telah ditetapkan," papar Budi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES