Peristiwa Daerah

Mega Proyek Agro Wisata Taman Suruh Banyuwangi Diduga Bodong

Selasa, 16 November 2021 - 03:39 | 156.05k
Pembangunan mega proyek Agro Wisata Taman Suruh, di Desa Taman Suruh, Kecamatan Glagah, Banyuwangi. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Pembangunan mega proyek Agro Wisata Taman Suruh, di Desa Taman Suruh, Kecamatan Glagah, Banyuwangi. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Mega proyek Agro Wisata Taman Suruh, di Desa Taman Suruh, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, Jawa Timur, diduga bodong. Pelaksanaan proyek dibawah naungan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementrian PUPR) ini sama sekali tidak melalui prosedur administrasi pemerintahan desa setempat.

Pantauan TIMES Indonesia di lapangan, proyek senilai Rp26, 799 miliar tersebut sudah dikerjakan oleh kontraktor pelaksana. Yakni PT Lingkar Persada. Alat berat Exavator juga telah melakukan pengerukan. Pembuatan bangunan pun berjalan.

Advertisement

Namun pihak Pemerintah Desa Taman Suruh, hingga saat ini merasa belum pernah menerima pengurusan administrasi apa pun. Baik untuk proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan lainnya.

Taman-Suruh-2.jpgPembangunan mega proyek Agro Wisata Taman Suruh, di Desa Taman Suruh, Kecamatan Glagah, Banyuwangi. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

“Kita belum pernah menerima pengajuan pengurusan apa pun,” ucap Kepala Desa Taman Suruh, Teguh Eko Rahardi, Senin (15/11/2021).

Sesuai kabar yang diterima dari petugas Dinas Pertanian Banyuwangi, lanjutnya, untuk seluruh proses perizinan dalam pelaksanaan mega proyek Agro Wisata Taman Suruh, ditangani oleh Camat Glagah, H Astorik.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi Astorik mengaku belum mendapat perintah untuk mengurus perizinan apa pun.

“Saya belum ada perintah untuk mengurus IMB dan lainnya,” katanya.

Taman-Suruh-3.jpgPembangunan mega proyek Agro Wisata Taman Suruh, di Desa Taman Suruh, Kecamatan Glagah, Banyuwangi. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

Kondisi ini langsung mendapat sorotan MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi. Mega proyek di bawah naungan Kementerian PUPR ini dianggap telah menciderai semangat pemerintah dalam mendorong percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Serta diduga telah menabrak Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.

“Pembangunan mega proyek Agro Wisata Taman Suruh ini telah banyak merubah kondisi lingkungan. Kami kira perlu dilengkapi dengan AMDAL. Dan sesuai aturan, penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan atau kegiatan,” ujar Ketua MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, Zamroni.

Namun faktanya, meski mega proyek Agro Wisata Taman Suruh telah berjalan, Pemerintah Desa Taman Suruh, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, hingga kini belum pernah menerima pengajuan pengurusan administrasi apa pun.

Untuk diketahui, mega proyek Agro Wisata Taman Suruh ini berada dibawah naungan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR. Proyek senilai Rp 26,799 miliar ini dikerjakan oleh PT Lingkar Persada. Sebagai manajemen konstruksi adalah PT Delta Buana Konsultan dan PT Sigma Rekatama Consulindo-KSO. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES