Beberapa Ruas Jalan Kabupaten Tasikmalaya Batal Diperbaiki, Ini Penjelasan Dinas PUPR

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Awal tahun 2021, beberapa ruas jalan di Kabupaten Tasikmalaya masuk dalam program peningkatan dan rekontruksi jalan di dari Provinsi Jawa Barat.
Seiring perjalanan waktu, Pemprov Jawa Barat mengeluarkan Perda nomor 10 tahun 2021 dan pejabaran Peraturan Gubernur Nomor 116 tahun 2021, yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2021 provinsi Jawa Barat.
Advertisement
"Pada akhirnya, untuk pembangunan dan peningkatan rekontruksi jalan di beberapa ruas jalan Kabupaten Tasikmalaya mengalami rasionalisasi, karena ada devisit anggaran,” ucap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya melalui Kabid Jalan dan Jembatan Atep Dadi Sumardi, Senin (15/11/2021).
Atep menjelaskan, devisit anggaran hampir Rp6,7 triliun. Ini membuat dana yang tadinya diperuntukan untuk pembangunan atau pun rekontruksi jalan, tidak dapat di laksanakan.
Atep menambahkan, Pemkab Tasikmalaya khususnya Dinas PU akan mengusulkan ulang proyek yang harus segera dilakukan.
Sedangkan untuk yang sudah dikerjakan tentu ada mekanismenya dan sudah diatur di dalam peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 tahun 2021 dalam Perpres Nomor 12 tahun 2021 serta di dalam surat edaran Kepala LKPP Nomor 3 tahun 2021.
"Jadi ada mekanismenya mana kala ada kepastian ketidak tersediaannya anggaran seperti yang terjadi sekarang ini. Maka akan di lakukan tahapan-tahapan yang tidak merugikan si penyedia jasa kontruksi, kita hitung berdasarkan prestasi pekerjaan yang sudah terpasang atau pun dilaksanakan dan itu harus berkewajiban Pemerintah Daerah untuk mengganti,” katanya.
Atep menyebutkan, selain ruas jalan Pagendingan-Cisayong saja yang pengerjaanya dihentikan, masih ada 15 ruas jalan lagi yang tahun ini tidak dapat di laksanakan karena berkaitan dengan adanya Rasionalisasi anggaran.
“Kita petakan kurang lebih ada di 10 Kecamatan di 24 Desa yang terkena dampak hari ini. Tadinya sudah kita rencanakan dan laksanakan ternyata karena ada kebijakan tersebut diantaranya Pagendingan-Cisayong,
Gunungsari-Cipanas, Sukagalih-Ciponyo-Karangdan, Ciawi-Singaparna (Cisinga) dan lain-lainnya,” ujarnya.
"Dari semua total itu ada di ruas-ruas jalan Kabupaten Tasikmalaya tidak dapat di laksanakan, jadi semua pengerjaan yang sedang dlaksanakan di berhentikan semua yang bersumber dari anggaran Provinsi dasarnya yaitu Perda dan Pergub,” kata Atep. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |