Mulai Hari Ini, Sepeda Motor Boleh Melewati Fly Over Arjosari Malang di Jam Tertentu

TIMESINDONESIA, MALANG – Pemberlakuan kendaraan sepeda motor (R2) untuk bisa melintas di Fly Over Kota Malang, mulai di terapkan Rabu (17/11/2021) hari ini.
Penerapan tersebut pun ditandai dengan dipasangnya rambu-rambu lalu lintas yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.
Advertisement
"Kami dari Satlantas Polresta Malang Kota bersama Dishub hari ini memasang rambu-rambu roda dua boleh melintas di Fly Over Kota Malang. Ini sudah kita pasang dan silakan disosialisasikan," ujar Kasatlantas Polresta Malang Kota melalui Kanit Kamsel, Iptu Moch Sochib, Rabu (17/11/2021).
Pemberlakuan sepeda motor boleh melintas di Fly Over, untuk saat ini dilakukan uji coba di Fly Over Raden Intan, Arjosari, Kota Malang dengan pembagian jam tertentu.
Berlakunya jam untuk dilintasi sepeda motor, yakni pada pagi hari mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB dan di sore hari mulai pukul 16.00 - 19.00 WIB.
"Tujuannya ini untuk mengurangi kepadatan arus ketika di bawah (Fly Over) kian hari saat ini semakin padat. Kita perbolehkan melintas di Fly Over ini karena untuk mengurangi kepadatan itu, khususnya di jam berangkat kerja dan pulang kerja," bebernya.
Sementara ini, diakui Sochib memang masih dalam tahap uji coba dan hanya diterapkan di Fly Over Arjosari saja. Untuk Fly Over lain yang ada di Kota Malang, seperti di Fly Over Martadinata, Mergosono, Kota Malang aturannya masih tetap bahwa kendaraan roda dua belum boleh melintas di Fly Over tersebut.
"Kalau Fly Over lain masih belum. Sementara kita uji coba disini dulu. Apalagi di sini (Fly Over Arjosari) kan dekat dengan pintu tol Karanglo dan menjadi titik masuk ke Kota Malang, maka kita uji coba disini," ungkapnya.
Untuk jam di luar yang telah ditetapkan, pihaknya memohon kepada para pengendara untuk tetap mematuhi peraturan yang ada, yakni tak diperkenankan melintas di Fly Over di luar jam yang telah ditentukan dalam rambu.
"Sementara kita lakukan sosialisasi dulu. Untuk penindakan pada saat Pandemi kita hanya lakukan imbauan dulu, kecuali pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan, knalpot brong dan balap liar," tuturnya.
Untuk kecepatan sendiri, saat melintas di Fly Over, sesuai standar jalan, yakni 60 km per jam. Lalu, cuaca yang saat ini terbilang ekstrem dan angin kencang, pengendara sepeda motor yang melintas di Fly Over diimbau untuk tetap waspada dan hati-hati saat berkendara. "Mudah-mudahan dengan adanya kebijakan ini, kemacetan bisa tertangani dengan baik. Apalagi situasi cuaca seperti ini dimohon untuk hati-hati," pungkasnya.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |