Peristiwa Daerah

Dinkes Kabupaten Malang Matangkan Perbup KTR

Kamis, 18 November 2021 - 21:17 | 24.84k
Ilustrasi area dilarang merokok. (Foto : ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI/RWA)
Ilustrasi area dilarang merokok. (Foto : ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI/RWA)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANGPerbup KTR (Kawasan Tanpa Rokok) terus dimatangkan Dinkes Kabupaten Malang. Perbup ini mengatur kawasan bebas rokok di Kabupaten Malang, untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Pembahasan draft Perbup KTR tersebut dilakukan Dinkes Kabupaten pada awal pekan ini. Dalam pembahasan tersebut disaksikan langsung oleh dari kalangan akademisi yakni Tim Smart Health Universitas Brawijaya.

Advertisement

Dikutip dari situs resmi Dinkes Kabupaten Malang, rapat pembahasan tersebut dihadiri Kepala P2P Tri Awignami Astoeti, SKM, M.Mkes dan Sekretaris Dinkes Kabupaten Malang Dra. Krisna Mintorowati, MM.

Pada suatu kesempatan, Kepala Dinkes Kabupaten Malang, drg Arbani Mukti Wibowo menjelaskan Perbup KTR untuk melindungi masyarakat terutama yang tidak merokok agar kesehatan mereka tidak terganggu.

Dinkes MalangDinkes Kabupaten Malang ketika membahas Perbup KTR. (Foto : Dinkes Kabupaten Malang).

“Ini penting dalam mendukung aturan yang mempunyai kekuatan hukum yang lebih tegas untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan bagi masyarakat di Kabupaten Malang. Sehingga, masyarakat terlindung dari keterpaparan akan asap rokok,” ujar Arbani.

Lebih lanjut dia mengatakan, ada beberapa tempat publik terlarang untuk merokok. "Bisa di area taman, fasilitas publik lainnya yang jelas tempat faskes dilarang merokok," tuturnya.

Mantan Direktur RSUD Lawang ini melanjutkan, dalam membahasnya Perbup KTR ini diperlukan keterlibatan berbagai pihak terkait. Diantaranya akademisi, Satpol PP dan Kemenag.

"Dalam pelaksanaannya, nantinya Satpol PP bisa melakukan penindakan terhadap pelanggaran Perbup tersebut. Karena itu merupakan kewenangan Satpol PP," urainya.

Dia berharap melalui Perbup KTR yang terus dimatangkan Dinkes Kabupaten Malang ini nantinya akan melindungi masyarakat yang tidak merokok dan dilakukan penindakan bagi pelanggarnya.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES