Pernikahan Anak Bawah Umur di Kabupaten Probolinggo Masih Tinggi

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Sepanjang Bulan Oktober 2021 lalu, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jatim, menerima 133 dispensasi nikah. Bahkan 103 di antaranya telah dikabulkan. Data tersebut menjadi bukti tingginya angka pernikahan anak di bawah umur di daerah dengan 1,1 juta penduduk ini. Bagaimana sebenarnya?
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Probolinggo, Anang Budi Yoelijanto tak menampik atas tingginya kasus pernikahan anak di bawah umur di wilayah setempat. Persoalan itu sudah menjadi tugas bersama yang harus segera disikapi, terutama pihak orang tua dari anak.
Advertisement
Setiap tahunnya, angka pernikahan tercatat sekira 8-9 ribu. Untuk angka pernikahan dini tercatat 40 persen dari total.
Sejak 2017, Pemkab Probolinggo mengharuskan calon pengantin mengikuti bimbingan pra nikah. Mereka yang mau menikah, diberi pembekalan ilmu agama, kesehatan dan pengasuhan anak.
Pengertian pernikahan anak mengacu pada Undang-Undang Pernikahan. Regulasi ini mengatur batas usia minimal menikah adalah 19 tahun.
Sedangkan pernikahan dini mengacu pada konsep bahwa kematangan calon pengantin atau catin secara psikologis. Dalam versi ini, usia menikah adalah 25 tahun bagi catin pria dan 21 tahun bagi catin wanita.
“Dia (calon pengantin, Red) tidak melanggar ketentuan Undang-Undang. Tapi sebenarnya dia belum siap," terangnya, saat dihubungi Jumat (23/7/2021).
dr. Anang menyatakan tingginya angka pernikahan dini dan pernikahan anak menjadi pekerjaan rumah bersama.
"Artinya masih banyak resiko anak yang dididik oleh orang tua yang belum cukup umur. pernikahan anak di bawah umur menjadi tugas bersama," katanya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |