Kejari Ciamis Tegaskan Bakal Tindak Oknum yang Mengatasnamakan Kejaksaan
TIMESINDONESIA, CIAMIS – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis (Kejari Ciamis) menegaskan bakal menindak oknnum yang kerap mengatasnamakan Kejaksaan dan mengambil keunutungan dari sebuah perkara hukum.
Kejadian mengatasnamakan Kejaksaan tersebut kerap terjadi di berbagai daerah termasuk di Kabupaten Pangandaran. Biasanya oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan itu menakut-nakuti korban dengan dalih perkara hukum.
Kepala Bidang Pidsus Kejari Ciamis Andi Manapang TJ, S.H.,M.H mengatakan, pihaknya akan tegas apabila menemukan oknum yang melakukan praktek modus tersebut.
"Jika masyarakat menemukan oknum mengatasnamakan Kejaksaan dan meminta sejumlah uang, tangkap dan laporkan kepada yang berwajib," kata Andi, Rabu (24/11/2021).
Selain kejadian modus oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri juga bisa melaporkan kepada pihak berwajib juga masyarakat bisa menyerahkan kejadian tersebut kepada Satgas Saber Pungli setempat.
Andi mengaku, biasanya yang menjadi korban dari aksi oknum tersebut antara lain Kepala Desa, Kepala Sekolah dan masyarakat yang berurusan dengan hukum. "Kami mengimbau jika masyarakat mengalami hal itu untuk tidak percaya dan mengabaikan permintaan uang yang diminta oleh pelaku," tambahnya.
Kejaksaan Negeri Ciamis, terang Andi akan mengedepankan sikap profesional dalam menangani perkara hukum dan tidak akan pernah meminta uang untuk menyelesaikan sebuab perkara.
"Persoalan hukum wajib diselesaikan sesuai aturan dan secara profesional sebagai tanggung jawab terhadap tugas dan pokok penegak hukum," pungkas Andi selaku Kepala Bidang Pidsus Kejari Ciamis. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |