13 Calon Advokat Peradi Pergerakan Digembleng
TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Sebanyak 13 calon advokat yang tergabung dalam organisasi Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia Pergerakan (Peradi Pergerakan) menjalani pembekalan, Rabu (24/11/2021) sore. Pembekalan di Prime Plaza Hotel Yogyakarta tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP Peradi Pergerakan M. Syafei SH bersama advokat senior Sarbini SH, Dadang Danie P. SH, dan Fahrur Rozi SH.
Dalam kesempatan itu, Sarbini meminta kepada calon advokat Peradi Pergerakan yang akan dilantik di Pengadilan Tinggi (PT) DIY pada Kamis (25/11/2021) benar-benar menjalankan kode etik advokat. Sebagai advokat, jangan pernah menjanjikan sebuah kemenangan kepada klien ketika menanganan suatu perkara.
“Sebagai advokat, kerja lah secara profesional ketika memberikan pendampingan hukum. Jangan sekali-kali menerima cerita klien apa adanya. Kita harus punya keyakinan sendiri atas masalah yang dialami klien kita,” kata Sarbini.
Senada disampaikan advokat senior Dadang Danie P. Pria yang tinggal di Kecamatan Gamping, Sleman ini menerangkan, profesi advokat merupakan profesi yang mulai. Sebagai penegak hukum, seorang advokat harus dapat menjaga marwah hukum sebagaimana mestinya.
Baginya, profesi advokat posisinya sama dengan polisi, jaksa dan hakim. Sebab, advokat merupakan penegak hukum.
“Karena itu, kita wajib ikut menjaga marwah hukum. Jangan sekali-kali kita mundur sebagai penasihat hukum gara-gara kita mengetahui bahwa lawan kita memiliki backing politik yang kuat. Kita harus dampingi terus klien kita. Sebab, ia mencari keadilan melalui kita,” terang Dadang yang merupakan Ketua DPC Peradi Pergerakan Kulonprogo ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |