Peristiwa Daerah

Jalan Gubernur Suryo Surabaya Dipadati Buruh dari Berbagai Daerah di Jawa Timur

Senin, 29 November 2021 - 18:20 | 94.12k
Jalan Gubernur Suryo saat dipenuhi buruh untuk berdemo, Senin (29/11/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
Jalan Gubernur Suryo saat dipenuhi buruh untuk berdemo, Senin (29/11/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Ribuan buruh dari berbagai daerah di Surabaya sudah memadati jalan Gubernur Suryo atau depan Gedung Negara Grahadi, Senin (29/11/2021) sore. Mereka datang dari berbagai daerah di Jawa Timur yakni Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto dan lain sebagainya.

Dari pantauan TIMES Indonesia, mereka mulai datang pukul 2 siang. Massa kemudian memenuhi jalan gubernur Suryo pukul 5 sore untuk menyampaikan orasinya.

Advertisement

Juru Bicara Gasper (Gerakan Serikat Pekerja) Jawa Timur, Jazuli mengatakan bahwa kedatangannya kembali ke Gedung Negara Grahadi adalah menuntut Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten Kota). Selain itu, pihaknya juga mendorong pemerintah agar menjalankan putusan MK (Mahkama Konstitusi) tentang UU Cipta.

demo Jalan Gubernur Suryo 2

" Kita semua sudah tahu bahwa MK telah menyatakan dengan tegas, yang jelas UU Cipta Kerja inkontisional bersyarat. Apapun istilahnya bersyarat atau tidak bersyarat bagi kami itu sebuah cacat yang sangat jelas," ujar Jazuli.

Jazuli menuturkan bahwa seharusnya Pemerintah dalam hal ini Presiden atau DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Republik Indonesia dengan tegas dan berani untuk meminta maaf kepada masyarakat Indonesia terkait UU Cipta Kerja, yang dinilai cacat prosedural.

"Yang kedua sudah jelas keputusan MK itu di poin 7 mengatakan bahwasanya dengan keputusan ini semua kaitannya dengan kebijakan yang sifatnya strategis nasional harus dihentikan.  Termasuk keputusan yang sifatnya untuk kebijakan orang banyak atau kebijakan publik yaitu kenaikannya Upah Minimum," imbuhnya.

Pihaknya berharap agar penetapan upah minimum tahun 2022 khususnya untuk UMK agar menerapkan peraturan lama, bukan menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Hal tersebut karena PP 36 Tahun 2021 tersebut adalah turunan dari UU Cipta Kerja

demo Jalan Gubernur Suryo 3

"Dan yang kedua UMP yang sudah terlanjur diputus oleh Gubernur Jawa Timur harus segera di revisi. Karena UMP yang cuma naik Rp. 22 ribu per bulan atau sekisaran Rp. 700 perhari sangat tidak relavan dan sangat jauh dari kata kehidupan yang layak," jelas Jazuli.

Jazuli berharap agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam hal ini Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bisa menemui buruh. Jika tidak buruh akan kembali melakikan demo, besok Selasa (30/11/2021) dengan jumlah masa yang lebih besar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES