Tak Kunjung Dipenuhi, Buruh di Jombang Kawal Tuntutan UMK ke Pemprov Jatim
TIMESINDONESIA, JOMBANG – Tak kunjung dipenuhinya tuntutan terkait kenaikan UMK, massa buruh di Kabupaten Jombang kembali berunjuk rasa serta mengawal tuntutan mereka hingga ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), Selasa (30/11/2021).
Aksi demo yang dilakukan buruh di Jombang ini merupakan aksi yang keempat kalinya. Kali, ini ratusan buruh berunjuk rasa di depan Kantor Pemkab Jombang, dilanjutkan pemberangkatan yang diwakili puluhan buruh kembali melakukan aksi di Surabaya.
Perwakilan buruh di Jombang membawa 2 mobil Elf, 3 mobil pribadi dan 1 truk. Dikawal oleh Polres Jombang masa aksi dari Jombang akan berkumpul dengan masa buruh dari berbagai wilayah di Jawa Timur.
Lutfi Mulyono, Ketua Aliansi FPRB mengatakan, aksi kami hari ini fokus mengawal penetapan UMK dari Gubermur Jatim di Surabaya.
"Selama ini Pemkab Jombang tidak pernah mengabulkan permintaan kami, maka hari ini kami akan mengawal bersama Kabupaten/Kota lain untuk mengawal penetapan UMK di Pemprov," ujarnya sebelum berangkat ke Surabaya, Selasa (30/11/2021).
Pihaknya, menegaskan jika di Pemprov tidak juga dikabulkan tuntuannya, pihaknya tetap bersihkukuh akan mengawal hingga akhir. Pihaknya tidak memungkiri bila ada demo besar-besaran di berbagai wilayah di Jawa Timur lainnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Puluhan buruh yang tergabung dalam aliansi Front Perjuangan Rakyat Bersatu (FPRB) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Jombang, Selasa (9/11/2021).
Puluhan buruh dari berbagai organisasi serikat buruh tersebut berbondong-bondong menggeruduk Disnaker meminta kenaikan UMK (Upah Minimun Kabupaten) segera dinaikan sebesar 10 persen.
Seperti yang diketahui saat ini UMK Kabupaten Jombang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur dengan Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021 senilai Rp 2.654.095,88
Koordinator aksi, Luthfi Mulyono mengatakan, pada dasarnya aksi kali ini dalam rangka mengawal perumusan dan penetapan kenaikan UMK tahun mendatang. Berdasarkan pengalaman tahun lalu, tanpa adanya pengawalan dalam perumusan hingga penetapan UMK tidak ada kenaikan UMK di Kabupaten Jombang.
"Tadi kami sudah audiensi, tahun kemaren kami dipecundangi karena tidak dilibatkan. Hasilnya tidak ada kenaikan UMK pada tahun ini. Kami tidak ingin hal serupa terjadi lagi," kata Luthfi Mulyono, kepada sejumlah awak media, Selasa (9/11/2021).
Pihaknya menilai dalam perumusan dan penetapan UMK, Disnaker Kabupaten Jombang tidak pernah melibatkan serikat buruh yang tercatat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |