Peristiwa Daerah

BPPKAD Segera Lelang Puluhan Kendaraan Dinas, Ini Syaratnya

Selasa, 30 November 2021 - 22:32 | 50.82k
Kendaraan dinas yang akan dilelang dalam waktu dekat ini. (Foto: Susi/ TIMES Indonesia)
Kendaraan dinas yang akan dilelang dalam waktu dekat ini. (Foto: Susi/ TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANJAR – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Banjar, Jawa Barat akan melelang puluhan kendaraan dinas. Puluhan kendaraan dari berbagai jenis yang selama ini terbengkalai di halaman perkantoran Purwaharja, Kota Banjar.

Purwaharja, Kepala BPPKAD Kota Banjar, Agus Eka Sumpana melalui Kabid Pengelolaan Barang Milik Negara, Egi Ginanjar, menyebutkan batas akhir penawaran lelang itu pada Jumat, 3 Desember 2021 mendatang.

Advertisement

"Sejak kemarin peserta yang mengikuti sudah ada 6 peserta, mungkin hari ini bertambah lagi," ungkapnya saat ditemui di kantornya, Selasa (30/11/2021).

Adapun jumlah kendaraan dinas yang akan dilelang pada tahun 2021 ini ada sekitar 35 unit yang terdiri dari motor dan mobil.

"Untuk motor ada sebanyak 22 unit dan mobil 13 unit," sebutnya.

Egi mengatakan mengenai persyaratan dan ketentuan mengikuti lelang ini peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada web https://www.lelang.go.id.

Kendaraan-dinas-2.jpgSelain kendaraan roda dua, kendaraan mobil dinas juga akan dilelang. (Foto: Susi/ TIMES Indonesia)

Lebih lanjut, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memberikan taksiran harga limit dalam lelang ini mulai dari Rp200 ribu hinga Rp100 juta.

"Harga limit terendah itu Rp272 ribu untuk unit roda dua, kalau untuk limit tertinggi Rp102.254 ribu," ungkapnya.

Objek lelang, lanjut Egi, dijual dengan kondisi apa adanya. Calon peserta diwajibkan melihat kondisi fisik objek yang dilelang dan dianggap telah mengetahui kondisi objek serta bertanggung jawab atas objek lelang yang dibeli.

"Peserta yang ditunjuk sebagai pemenang nantinya wajib melunasi sisa pembayaran tambahan bea lelang pembeli sebesar 2 persen paling lambat 5 hari setelah pelaksanaan lelang," jelasnya. 

Apabila tidak melunasi kewajibannya membayar kendaraan yang dilelang BPPKAD Kota Banjar maka dianggap batal dan uang jaminan yang setorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain. "Untuk syarat dan ketentuan dapat dilihat di web www.lelang.go.id ," katanya. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES