Baru Dilantik Bupati, Kepala Sekolah SD di Gunungkidul Rame-Rame Mengundurkan Diri

TIMESINDONESIA, GUNUNGKIDUL – Sejumlah Guru SD Negeri di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang baru saja dilantik Bupati Sunaryanta sebagai kepala sekolah ramai-ramai mengundurkan diri. Mereka mengundurkan diri karena kecewa ditempatkan di SD Negeri yang jarak tempuhnya terlalu jauh dari kediamannya masing-masing.
Seorang guru yang mengundurkan diri, Muklas Arjudin mengaku sangat kecewa dengan keputusan pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul. Guru SD negeri Girisekar Kapanewon Panggang berdomisili di Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan Kabupaten Bantul ini menyebut bahwa penempatan dirinya sebagai Kepala Sekolah tidak sesuai dengan ekspektasi.
Advertisement
Sebab, sebelum dirinya memutuskan mendaftar sebagai Kepala Sekolah, pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul berjanji akan menempatkan Kepala Sekolah baru di SD yang jarak tempuh maksimal 40 kilometer dari rumah.
Hal ini kemudian melecut dirinya ikut mendaftar sebagai Calon Kepala Sekolah. Hal ini pun, sebut Muklas, juga dirasakan oleh banyak guru, sehingga kala itu banyak guru yang kemudian mendaftar sebagai Calon Kepala Sekolah, yang sebelumnya enggan mendaftar karena persoalan jarak tempuh tersebut.
"Dulu itu dari Disdikpora janji ditempatkan di SD jarak tempuh paling jauh 40 kilometer. Ini tidak sesuai dengan janjinya dulu. Saya terus terang kaget. Ini teman teman seangkatannya saya yang dapat jauh juga pada grundel," ujarnya kepada TIMES Indonesia, Selasa (30/11/2021).
Sebagaimana diketahui, Muklas mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Sekolah di SD Negeri Petir II Kapanewon Rongkop. Jarak tempuh SD ini dari rumah Muklas mencapai kira kira 86 kilometer, sehingga pergi pulang mencapai 172 kilometer. Hal ini cukup membuat bersangkutan down hingga akhirnya mengajukan pengunduran diri.
Selain persoalan jarak tempuh, faktor kesehatan serta masih merawat kedua orang tuanya menjadi alasannya menanggalkan jabatan barunya tersebut. Muklas mengaku tidak kecewa dengan keputusannya itu, ia lebih baik menjadi guru dengan jarak tempuh yang terjangkau sehingga ketugasannya benar benar bisa maksimal.
"Sudah mengajukan pengunduran diri, selain jarak tempuh, kesehatan juga tidak memungkinkan, dan juga masih merawat orang tua. Kalau itu saya sanggupi, waktu saya habis di jalan," tandasnya.
Selain Muklas, TIMES Indonesia mendapat informasi ada dua orang guru yang juga mengajukan pengunduran diri sebagai kepala sekolah karena persoalan serupa. Yang bersangkutan yakni Ngatijo yang sebelumnya sebagai Guru di SD Negeri Sawah Kapanewon Panggang, domisili di Kalurahan Murtigading Sanden mendapat promosi sebagai Kepala Sekolah di SD Negeri Gelaran III Kapanewon Karangmojo. Serta Susanto yang sebelumnya sebagai Guru di SD Negeri Turunan Kapanewon Panggang dipromosikan sebagai Kepala Sekolah di SD Negeri Yuyang Kapanewon Rongkop. Jarak tempuh Susanto yang merupakan warga Kalurahan Wijirejo Kapanewon Pandak ini diklaim mencapai ratusan kilometer sehingga dirinya pun turut mengajukan pengunduran diri.
Sementara itu, Plt Sekretaris Disdikpora Kabupaten Gunungkidul Kisworo dikonfirmasi TIMES Indonesia membenarkan adanya tiga orang guru yang mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai kepala sekolah. Kasus ini tentu harus dilihat case by case (kasus per kasus) artinya jangan sampai di gambyah uyah, sehingga pengunduran diri tidak dimaknai atau malah menimbulkan persepsi yang kurang baik. Bila menyangkut sumpah jabatan sebagai ASN, tentu tugas yang telah dibebankan harus siap dengan segala resiko, namun demikian hal ini tentu harus dilihat dari berbagai sisi.
Kisworo menampik bila Disdikpora telah membuat kebijakan terkait jarak tempuh 40 kilometer penempatan kepala sekolah baru. Penempatan itu sebelumnya melalui kajian, bahkan rapat pleno yang dihadiri sejumlah pihak diantaranya pihak Disdikpora, Pengawas, hingga Dewan Pendidikan. Penempatan itu mengisi kuota yang memang kosong. Kendati demikian, adanya kasus ini ke depan pihaknya dalam menata pegawai akan lebih jeli lagi.
"Yang mengundurkan diri itu kan harus dilihat case by case mas. Ada yang cuci darah dia sudah melampirkan surat keterangan dokter. Memang cuci darah 2 kali se Minggu. Jadi kita terima pengunduran diri kemudian kami proses selanjutnya. Kalau soal penempatan 40 kilometer, setahu saya tidak ada aturan maksimal 40 km,"ujarnya.
" Sebelum distribusi ini kita rapat pleno dulu, kita undang pengawas TK Paud SD SMP, Kasi, sampi Dewan Pendidikan , kita juga undang BKPP. Setelah dipaparkan itu fiks. Baru keputusan itu, tapi ini menjadi evaluasi kami. Ke depan akan kita evaluasi lagi," pungkasnya
Sebelumnya, Bupati Gunungkidul Sunaryanta melantik dan mengambil sumpah jabatan Pengawas dan Kepala Sekolah sebanyak 256 ASN di Alun-Alun Wonosari, Sabtu (13/11/2021). Mereka yang dilantik meliputi kepala sekolah, pengawas dan rotasi Guru. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Rizal Dani |