Peristiwa Daerah

UMK Kota Banjar Terendah di Jabar, Ini Kata Ketua FSB Kota Banjar

Sabtu, 04 Desember 2021 - 21:03 | 25.34k
Toni Rustaman, Ketua FSB Kota Banjar. (Foto: Susi/ TIMES Indonesia)
Toni Rustaman, Ketua FSB Kota Banjar. (Foto: Susi/ TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANJAR – Upah Minimum Kota atau UMK Kota Banjar kembali menduduki posisi upah terendah di Jawa Barat. Tentu saja kebijakan tersebut memancing kekecewaan yang mendalam bagi para kaum buruh.

Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Solidaritas Buruh (FSB), Toni Rustaman yang menyebutkan bahwa perbudakan seolah-olah menjadi tradisi yang dibiarkan begitu saja oleh Pemerintahan kota Banjar.

"Pemkot Banjar terkesan tidak malu atau tersinggung dengan kenyataan tersebut da. Kami mempertanyakan terkait keseriusan Pemkot Banjar dalam mensejahterakan para buruh," ujarnya kepada TIMES Indonesia, Sabtu (04/12/2021).

Advertisement

Toni Rustaman bKadisnaker Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar mengakui bahwa dalam beberapa tahun ini UMK kota Banjar. (Foto: Susi/ TIMES Indonesia) 

Menurutnya, FSB Kota Banjar sudah 3 kali ini memberikan Piagam Penghargaan UMK terendah se-Jawa Barat terhadap Pemerintah Kota Banjar.

"Kali ini kami juluki The King Of Slavery Makers, bukan lagi sekedar piagam kegagalan dalam mensejahterakan buruh Kota Banjar tapi ini merupakan kegeraman buruh di Kota Banjar," urainya.

Toni juga mempertanyakan terkait perwakilan buruh yang ada di Dewan pengupahan kota (Depeko).

"Mereka juga harus bisa mempertanggungjawabkan hasil perolehan upayanya itu, kenapa UMK Banjar masih terkecil se-Jawa Barat?" lanjutnya. 

Toni ingin mengetahui lebih detail apa sebetulnya tindakan mereka setelah mengetahui pengajuan mereka tidak diterima.

"Apakah mereka masih layak memperjuangkan atas nama buruh sebagai perwakilan buruh dalam Depeko?" tanya Toni.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar, saat dimintai keterangan mengatakan bahwa UMK tahun 2022 memang sudah di tetapkan dimana berdasarkan hasil penetapan tersebut upah minimum Kota Banjar untuk tahun 2022 meningkat sebesar 1,10 persen atau sekitar Rp20.214,69.

"Jadi, Besaran UMK tahun 2022 yang ditetapkan ada di angka Rp1.852.099,52," sebutnya.

Kendati ada peningkatan, Asep mengungkapkan Kota Banjar tetap menjadi Kota dengan UMK terendah di Jawa Barat

"Beberapa tahun kebelakang UMK di Kota Banjar memang posisinya selalu terendah di Jawa Barat," imbuhnya.

Tercatat, UMK Kota Banjar berada di posisi terendah di Jabar sejak 3 tahun dan UMK tahun depan yang ditetapkan sekarang juga kembali masuk peringkat terendah se-Jawa Barat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES